JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Informasi tersebut disampaikan KPK menjawab konfirmasi yang ditanyakan oleh awak media.
"Untuk perkara AS [Anggota BPK] dan HG [Anggota DPR] masih dalam proses lidik," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024) petang.
Jenderal polisi bintang satu ini belum bisa menyampaikan informasi secara lengkap karena penyelidikan merupakan proses yang rahasia.
"AS kemudian pak HG ini masih dalam proses lidik. Jadi, pak AS dan pak HG di Komisi XI masih dalam penyelidikan. Nanti kita kabari," terang Asep.
"Untuk lidik ada perkara sendiri bukan pengembangan dari perkara Sorong," lanjutnya.
Sebelum ini, KPK telah memproses kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Terdapat enam orang yang diproses hukum yaitu Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Di kasus itu, diduga ada keterlibatan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Ia telah diperiksa di proses penyidikan maupun persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.
"Untuk saudara PS [Pius Lustrilanang] sudah bersaksi di persidangan perkara OTT Sorong secara daring/online," terang Asep.
#dtc/tyn/tsa