JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan bersedia mendampingi Panitia khusus (Pansus) angket pengawasan haji. Pansus itu dibentuk DPR RI untuk mengusut sengkarut penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya menyambut positif pembentukan pansus haji. Dia menyatakan KPK akan mencermati bentuk pendampingan seperti apa yang dapat mereka berikan. Hanya saja, menurut dia, mereka baru akan mendampingi jika diminta oleh DPR.

"Tentunya apabila nanti ada permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk pendampingan KPK kita akan melihat dalam kapasitas apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Tessa menyatakan, mereka akan membantu pansus haji jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan haji 2024. Namun, hingga saat ini KPK belum melakukan pendampingan apapun.

"Mungkin apabila ditemukan adanya indikasi korupsi di situ baru nanti baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun," tutur Tessa.

DPR RI menyetujui pembentukan panitia khusus angket pengawasan haji atau pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa (9/7/2024). Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengetok palu tanda setuju setelah menanyakan ke peserta sidang.

Pansus ini disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Dia mengatakan ada 35 anggota DPR yang menandatangani pembentukan pansus ini.

Selly mengatakan pembentukan pansus karena adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah. Ia mengatakan penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

“Sehingga keputusan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly.

Selain itu tim pengawas pelaksanaan ibadah haji DPR RI menemukan banyak masalah dalam layanan terhadap jemaah di di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Mulai dari pemondokan, katering hingga transportasi disebut bermasalah.

#tpc/bin




 
Top