JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan turut prihatin atas kasus pencabulan yang dilakukan polisi terhadap seorang anak panti asuhan di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan kasus ini harus ditangani secara intensif dan profesional.

“Dampak kekerasaan tidak hanya memberikan penderitaan fisik, namun juga psikis dan sosial anak,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/7/2024).

KPAI menindaklanjuti kasus ini dengan berkomunikasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Babel. Anak korban memerlukan penanganan awal cepat untuk pemulihan psikologis setelah kejadian.

Dalam kasus ini, NJ (15) mengalami kekerasan seksual oleh polisi berpangkat brigadir inisial AK pada Rabu, 15 Mei 2024 pukul 20.30 WIB. Dia didampingi dua temannya melapor ke Polsek Tanjung Pandan atas dugaan kekerasan seksual yang lebih dulu terjadi di panti asuhan.

Korban justru dilecehkan oleh pelaku di dalam sebuah ruangan kantor polisi. Dian Sasmita mengatakan kerentanan anak semakin bertambah dengan melihat relasi kuasa antara pelaku dengan korban.

Pelaku, kata Dian, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu, mengingat sekarang sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Para pelaku harus mendapatkan pemberatan pidana karena bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat resmi yakni oknum anggota polisi,” tuturnya.

Dian menyampaikan, pelaku kekerasan seksual terhadap korban di panti asuhan juga perlu ditindak. Langkah ini perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Adanya kasus ini dianggap sebagai bukti perspektif penegakan hukum terhadap kekerasan seksual belum merasuk dalam hati nurani dan sudut pandang sejumlah penegak hukum. 

“Maka Polri harus segera berbenah dengan memastikan ketersediaan dan kapasitas sumber daya manusia penegak hukum untuk memahami hak anak dan segala regulasi yang terkait,” kata Dian Sasmita.

KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Inspektur Polisi Dua Wahyu Nugroho mengatakan, kejadian kekerasan seksual di Markas Polsek Tanjung Pandan telah dilaporkan ke polres pada 10 Juli 2024. 

Awal kejadian, korban bersama dua temannya melaporkan seseorang bernama Beni atas dugaan kekerasan seksual ke Mapolsek Tanjung Pandan.

Ketika itu, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban ke dalam sebuah ruangan yang dikunci dari dalam, sedangkan dua teman korban tidak ikut ke sana.

“Kedua teman korban menunggu di ruangan lain, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,” kata Wahyu saat konferensi pers di Polres Belitung, Rabu (17/7/2024).

Atas kejadian ini, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan kejadian ini ke Polres Belitung. Brigadir AK pun telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

#tpc/bin




 
Top