KOTIM, KALTENG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menelusuri isu terkait adanya sekolah yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus biaya meja kursi

"Isu seperti itu beredar di media sosial, dan saya juga mendapat kiriman. Saat ini kami sedang menelusuri kebenaran isu tersebut," kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Senin (29/7/2024).

Dikatakan, masih dalam suasana tahun ajaran baru 2024/2025 sejumlah isu terkait pungli beredar di media sosial, salah satunya terkait adanya sekolah di Kota Sampit yang memungut biaya mobiler.

Irfansyah pun mengaku juga menerima kabar tersebut dan telah menginstruksikan UPTD Disdik Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang yang berada di wilayah Kota Sampit untuk menelusuri isu tersebut. 

Namun, yang menjadi kendala adalah isu itu tidak menyebutkan sekolah yang dimaksud, baik itu sekolah negeri atau swasta. Sebab, untuk sekolah swasta berada di luar kewenangan Disdik Kotim. Sedangkan, setiap sekolah negeri yang dikonfirmasi menyangkal melakukan pungli, terlebih dengan tidak adanya bukti.

"Contohnya di Baamang ada 34 sekolah dan ketika ditanyai oleh koordinator wilayah (korwil) semua bilangnya tidak melakukan itu dan mereka meminta bukti. Kalau dulu untuk pungutan seperti itu ada surat edaran kepada orang tua atau wali murid, sedangkan sekarang tidak ada yang seperti itu," ujarnya.

Oleh sebab itu, Kepala Disdik Kotim itu pun meminta masyarakat ketika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan sekolah, bisa langsung melapor ke Disdik baik secara langsung atau melalui WA Lapor Disdik Kotim di nomor 0813 4792 8304 agar bisa langsung ditindak lanjuti.

"Warga diharap bisa melapor supaya jelas dan kami bisa mengantisipasinya, kalau hanya diviralkan yang kena imbasnya hanya dinas, sedangkan oknum (sekolah) yang melakukan tetap untung," ujarnya.

Irfansyah menambahkan, sehubungan dengan tahun ajaran baru 2024/2025 pihaknya telah menyampaikan surat edaran ke setiap sekolah negeri yang berada dibawah kewenangan Disdik Kotim untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk biaya meja kursi. Sebab, untuk mobiler sekolah, seperti meja kursi, sudah ditanggung pemerintah melalui  anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Kecuali, ada pihak yang dengan sukarela ingin menyumbang untuk meningkatkan sarana prasarana sekolah, maka tidak dilarang," ungkapnya.

Adapun hal-hal yang bersifat penggalangan dana hanya boleh dilakukan oleh Komite bukan Sekolah dan itu pun berdasarkan musyawarah dengan orang tua atau wali murid serta tidak terikat waktu dan jumlah.

"Terkadang ada orang yang mau menyumbang ke sekolah dengan alasan untuk amal jariyah. Kalau seperti itu boleh saja, karena kami tidak bisa melarang orang yang mau beramal. Tapi yang jelas tidak boleh ada unsur paksaan di dalamnya," demikian Irfansyah.

#ant/bin




 
Top