BATAM, KEPRI -- Terungkap alasan Zul Bahri menghabisi Wina Tanjung, wanita yang sehari-hari bekerja sebagai kasir toko sayur di Pasar Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Selain bernafsu ingin menikmati kemolekan tubuh korban, rupanya pelaku juga menyimpan motif sakit hati pernah dituduh menggelapkan uang hasil penjualan di toko. Kebetulan pelaku dan korban bekerja di toko sayur yang sama.
"Motif tersangka berawal dari sakit hati karena dituduh menggelapkan uang hasil penjualan di toko," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, saat ungkap kasus, Selasa (16/7/2024).
Heribertus mengungkap jika tersangka dari awal memang ada niat untuk berbuat asusila terhadap korban.
Rasa sakit hati terhadap korban menguasai diri tersangka hingga ia ingin melampiaskan dengan cara memperkosa korban yang pada malam kejadian tengah beristirahat di kamar mess.
Semula pelaku sempat masuk ke kamar korban lalu memaksa korban berhubungan badan. Agar tidak diketahui orang lain, menyeret korban ke kamarnya, masih pada mess yang sama.
Namun kala itu ia mendapat perlawanan sengit. Korban sempat berteriak, sehingga timbul rasa panik bercampur kalap. Pelaku kemudian mencekik korban hingga lemas lalu akhirnya meninggal dunia. Pada saat korban lemas karena cekikan, dengan leluasa pelaku menyetubuhi korban.
Untuk menutupi perbuatan yang ia lakukan, pelaku sengaja membungkus tubuh korban dengan plastik dan beberapa kain agar tidak ketahuan.
Kapolresta Barelang itu menyebut, penangkapan tersangka dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 2x24 jam.
Tim menangkap tersangka di rumah keluarganya.
"Waktu pembunuhan itu, dia pamit kepada pemilik toko melalui telepon bahwa dia dapat pekerjaan di luar Batam," tambah Heribertus.
Tim gabungan dari Polda Kepri, Polresta Barelang hingga Polsek Sagulung menangkap pelaku yang berusia 26 tahun di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) persisnya di Kabupaten Humban Hasudutan pada Selasa (9/7/2024).
Polisi kembali membawa tersangka pembunuhan Nelwina atau Wina Tanjung (22) di Batam ini melalui Bandara Hang Nadim pada Jumat (12/7/2024).
Selain tersangka pembunuhan Wina, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) mulai dari power bank, uang tunai Rp 100 ribu milik Nelwina Tanjung.
Kemudian beberapa helai kain dan plastik yang digunakan pelaku membunuh korban.
"Untuk ponsel korban menurut penuturan tersangka sudah dibuang saat perjalanan menuju Medan," sebutnya.
Atas tindakan yang dilakukan, Zul Bahri dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
#trb/bin