OKU, SUMSEL -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD tahun 2022. Kedua tersangka adalah mantan Kepala Pelaksana BPBD OKU Amzar Kristofa dan Bendahara BPBD OKU Junaidi langsung ditahan penyidik.

Kejari OKU Choirul Parapat mengatakan Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP sehingga keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja," katanya, Jumat (5/7/2024).

Choirul menjelaskan kedua tersangka ini melakukan tindak pidana dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa tahun 2022, dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 428 juta.

"Saat ini tersangka Amzar berstatus sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan OKU sedangkan Junaidi masih sebagai Bendahara BPBD OKU," ujarnya.

Choirul mengatakan kasus ini bermula ketika BPBD OKU menerima anggaran sebesar Rp 5,7 miliar yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kemudian anggaran itu membengkak menjadi Rp 5,9 miliar dan ada dugaan penyimpangan anggaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban atau fiktif.

"Kemudian saat dilakukan penyelidikan, tim menemukan dugaan korupsi adanya penyelewengan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah yang masuk dalam Sub kegiatan belanja operasi dan sub belanja barang dan jasa tahun 2022," katanya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 tentang pemberantasan korupsi. Keduanya terancam pidana penjara dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

#dtc/bin




 
Top