PADANGPARIAMAN, SUMBAR -- Seorang ayah berinisial AA (50) di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ternyata sudah mencabuli putri kandungnya sejak tahun 2020 hingga akhirnya RPW (16) melahirkan anak yang kini berusia satu bulan lebih.
AA yang sehari-hari dikenal sebagai penjual kambing mengaku pencabulan tersebut pertama kali ia lakukan di rumahnya sendiri pada bulan Juni 2020 saat anak perempuannya RPW berusia 12 tahun atau masih duduk di bangku kelas VI SD. AA sendiri beralamat di Korong Palayangan, Nagari Balah Ilia, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman,
Kala itu, ketika istrinya sedang pergi berjualan, caleg DPRD Padang Pariaman 2024 ini menyuruh anaknya untuk memijatnya di ruang tengah rumah. Saat anaknya kelelahan dan tertidur, AA melancarkan aksinya.
"Kali pertama itu tersangka mencabuli korban dengan paksaan, lalu diimingi uang jajan Rp10 ribu untuk membeli es krim," ungkap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir saat jumpa pers di Padang Pariaman, Selasa (16/7/2024).
Tidak hanya sekali, rupanya aksi bejat itu ia lakukan secara berulang sampai akhirnya lebih dari 20 kali, selama empat tahun.
Bahkan pada aksi berikutnya AA tidak lagi mengiming-imingi uang pada anaknya tapi menebar ancaman, setiap kali mencabuli anaknya.
Kasus pencabulan AA ini mulai terendus saat korban sudah duduk di bangku kelas 3 SMP pada tahun 2023 lalu. Sang ibu merasa curiga lantaran terlihat perubahan pada postur tubuh korban. Apalagi RPW diketahui terlambat dapat menstruasi.
Hanya saja korban tidak mau mengakui pelaku atas kehamilannya, hingga pada bulan Juni 2024 korban melahirkan di Pekanbaru. Mengetahui putrinya hamil, ibu korban menanyai siapa yang menghamili. Bahkan pelaku ikut juga menanyai siapa yang menghamili RPW.
Pasca melahirkan, saat anaknya berusia 1 bulan, korban baru berani buka suara atas perbuatan bejat ayahnya.
Sebelum hamil lalu melahirkan, oleh pelaku korban dibawa ke Pekanbaru lalu disewakan rumah, hingga melahirkan bayi. Kini usia bayi tersebut sudah satu bulan lebih
.
Melalui pengakuan korban itu, pada Kamis (11/7/2024) istrinya melapor ke Polres Padang Pariaman dan akhirnya AA berhasil diringkus Satreskrim Polres Padang Pariaman pada Selasa (16/7/2024) atau lima hari setelah sang istri melapor
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 76 huruf D UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Padang Pariaman," tutup Kapolres.
#rel/bin