PADANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) meminta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia untuk dapat mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang. Hal itu dengan banyaknya APK yang terpajang di sejumlah titik menjelang pelaksanaan PSU DPD RI 13 Juli mendatang.
Anggota Bawaslu Sumbar Muhamad Khadafi Minggu (7/7/2024) mengatakan, Bawaslu Sumatera Barat telah menyurati masing-masing calon untuk dapat menertibkan APK yang telah dipasang. Sebab, dalam aturan yang telah disampaikan bahwasanya putusan MK dan keputusan KPU RI bahwa PSU dilakukan tanpa adanya kampanye.
"Tindakan bersurat kepada calon anggota DPD untuk menertibkan APK merupakan bentuk pencegahan secara persuasif dari Bawaslu kepada kontestan. Namun, jika tidak dapat melakukannya tentu Bawaslu Sumbar akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu kabupaten atau kota untuk dilakukan penertiban," kata Khadafi.
Khadafi menyebutkan, KPU menjelang PSU DPD RI juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perubahan nomor urut serta menyampaikan peserta yang ikut pada PSU DPD RI. Salah satunya memberikan surat pemberitahuan memilih disertai dengan bahan sosialisasi calon anggota DPD.
"Kami berharap partisipasi pemilih PSU DPD RI tetap berjalan maksimal. Oleh karena itu, Bawaslu mengingatkan kepada masyarakat pentingnya untuk datang ke TPS pada tanggal 13 Juli mendatang untuk memilih kembali DPD RI," ujarnya.
#rel/dri