Guru SD Negeri 12 Kota Tual, Helen Pesurnay, S.Pd.K mengatakan, pihaknya menganjurkan kepada orang tua yang mendaftarkan anaknya di sekolah itu, di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa waktu lalu, agar melengkapi administrasi kependudukan dimaksud, guna memperlancar proses selanjutnya dalam pendidikan anak-anak bersangkutan. Hal ini dikarenakan data diri anak dan orang tua sangat penting, dalam mengakomudir siswa di Aplikasi Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dapodik Kemendikbud Ristek).
Salah satu persoalan yang dialami, yakni status pernikahan orang tua yang belum disahkan dan belum memiliki bukti administrasi. Hal ini berdampak pada pengajuan data diri anak yang disekolahkan, ke pusat data Kemendikbud Ristek RI.
Pesurnay menjelaskan, masih terdapat segelintir pasangan yang telah memiliki anak, namun tidak memiliki bukti administrasi sebagai pasangan suami isteri, sehingga pada saat anaknya akan diajukan sebagai peserta assesement Nasional, secara otomatis ditolak oleh pemerintah.
“Untuk sekarang ini, kalau data belum lengkap, berarti mohon maaf kami dari panitia menolak untuk terima anak-anak itu, karena nanti mereka tidak terdaftar di Dapodik. Kalau tidak terdaftar di Dapodik, berarti anak bersangkutan tidak terbaca oleh Kementerian di pusat, dan bila anak tersebut telah berada di kelas lima, dan orang tuanya belum menikah juga, berarti anaknya tidak terakomodir dalam Data Pusat Pendidikan, dan mengakibatkan anak dan orang tuanya rugi”, kata Pesurnay.
Pesurnay menambahkan, persoalan yang dialami peserta didik yang tidak memiliki data kependudukan lengkap, bukan hanya pada tidak terakomodir dalam Dapodik dan tidak dapat mengikuti Assesemen Nasional, namun sangat berpengaruh terhadap kelanjutan pendidikan anak tersebut. Ditandaskan, data yang telah masuk dalam Dapodik, akan diteruskan ke sekolah berikutnya saat siswa melanjutkan jenjang study, sehingga akan terjadi permasalahan, bila siswa tidak melengkapi data dirinya.
Hal lainnya yang ditemukan, yakni ketidaksesuaian data yang dimiliki oleh peserta didik tertentu, di mana terdapat perbedaan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.
Dicontohkan, perbedaan nama atau penulisan identitas diri pada akta kelahiran dengan yang tercantun dalam kartu keluarga atau berkas lainnya. Oleh karenanya, masyarakat khususnya para orang tua dihimbau lebih jeli dan teliti dalam melihat dan mengurus data kependudukannya, sehingga tidak membawa permasalahan bahkan kerugian bagi anak-anaknya dalam menempuh pendidikan.
#rri/bin