BENGKULU -- Sedikitnya, 197 ribu anak se- Indonesia terpapar candu judi online. Fenomena ini tak bisa dibiarkan, mengingat daya rusaknya berpotensi menghancurkan masa depan anak bangsa. 

Menyikapi maraknya judi online di tengah-tengah masyarakat dan ada 197 ribu anak-anak yang terpapar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu gencar melaksanakan sosialisasi dan pencegahan.

Senin (29/7/2024), Kejati Bengkulu melalui Asisten Bidang Intelijen pada Seksi Penerangan Hukum (Penkum) menggelar program "Jaksa Masuk Sekolah" di SMA Negeri 5 Bengkulu. 

Kegiatan ini dihadiri oleh para siswa dan siswi SMAN 5 Bengkulu dan dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Sri Heni Putri.

Dalam program "Jaksa Masuk Sekolah" tersebut yang bertolak sebagai narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Andriani, serta Jaksa Fungsional Yuli Herawati dan Yordan M Betsy.

Di hadapan ratusan siswa, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani menjelaskan tentang bahaya dan dampak negatif dari judi online yang kini semakin marak di kalangan remaja dan pelajar.

Tidak hanya itu, Kasi Penkum juga mengajak masyarakat agar mengetahui pentingnya kesadaran hukum sejak dini dan memberikan edukasi mengenai cara menghindari serta melaporkan aktivitas judi online. 

"Tidak hanya soal judi online, informasi mengenai perlindungan anak, upaya pencegahan bullying di lingkungan sekolah, serta bahaya narkotika juga disampaikan," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani.

Ristianti berharap dengan terlaksananya kegiatan tersebut, diharapkan para siswa dapat lebih memahami dan menyadari pentingnya mematuhi hukum serta menjauhi perbuatan yang melanggar hukum sejak dini. 

Selain itu, Kejati Bengkulu dalam hal ini petunjuk langsung dari Kajati Bengkuku Syaifudin Tagamal akan terus berkomitmen dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda melalui program-program serupa di masa yang akan datang.

#dsw/bin




 
Top