JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan ternyata didominasi judi online. Jumlahnya bahkan jauh lebih tinggi dibanding laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari kasus korupsi.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah, awalnya menjelaskan bahwa jumlah laporan transaksi keuangan meningkat sepanjang tahun. Pada 2024 saja, jumlahnya sudah mencapai angka 14.475 transaksi mencurigakan, ini lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau kita lihat laporan itu di 2022 itu 11.222 laporan transaksi keuangan mencurigkan, dan di 2023 itu ada 24.850," kata Natsir dalam agenda diskusi daring 'Mati Melarat Karena Judi', Sabtu (15/6/2024).

Natsir kemudian mencatat bahwa pada 2023, PPATK mengendus jumlah transaksi judi online mencapai angka Rp 300 trilun, sementara untuk kuartal I-2024 saja, jumlah transaksi judi online mencapai angka Rp 600 triliun.

Berdasarkan catatan PPATK, secara akumulasi judi online bahkan menjadi laporan transaksi keuangan tersebesar. Jumlahnya sebanyak 32,1% dari total laporan. Menyusul berikutnya adalah 25,7% penipuan, kemudian tindak pidana lain 12,3%/

"Korupsi malah 7%" tegasnya.

Oleh sebab itu, Natsir mengatakan bahwa judi online saat ini menjadi persoalan serius. Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan membuat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Presiden Joko Widodo sendiri telah meresmikan Satgas itu lewat Keputusan Presiden Republik (Keppres) Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken pada Jumat (14/6/2024).

"Semua angka-angka ini menunjukkan bagaimana problem kita terkait judi (online). Sehingga, bapak presiden melalui Ketua Komite Pencegahan TPPU, juga sebagai Menko Polhukam, membentuk Satgas. Satgas dipimpin oleh pak Menkopolhukam, harapannya dengan Satgas tentu penekanan, pencegahan pemberatasan judi bisa lebih efektif dilakukan," pungkasnya.

#dtc/bin 



 
Top