JAMBI -- Penyebar video asusila mantan mahasiswi di Jambi ditangkap tim Subdit Ditreskrimum Polda Jambi, Rabu (5/6/2024).
Hasil penyelidikan, kasus berawal dari korban memperbaiki layar LCD ponsel yang mati di salah satu toko servis di Jambi pada Sabtu (20/4/2024).
Pada saat itu korban meninggalkan ponsel di tempat servis. Sore harinya, ia dihubungi pihak servis, ponsel telah selesai diperbaiki. Namun korban saat itu sedang melakukan perjalanan ke Kabupaten Sarolangun.
"Dia menyampaikan akan kembali untuk mengambil (ponsel) pada tanggal 29 April," ungkap Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, saat di Polda Jambi, Rabu (5/6/2024).
Pada saat ponsel korban masih di tempat servis, salah satu karyawan berinisial JG mencoba membuka file tersembunyi di ponsel itu. Namun JG gagal mengaksesnya lantaran file itu harus dibuka dengan face Id. Selanjutnya, JG mencoba meminta pin ponsel korban dengan alasan untuk mengecek layar LCD.
"Muncul video itu, terus dia pindahkan ke HP saudara A melalui airdrop, kemudian dipindahkan ke saudara E dan berpindahlah file itu," ujarnya.
Dalam hal ini JG melakukan ilegal akses terhadap ponsel millik KN.
"JG membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri dokumen tersembunyi pada handphone milik KN," kata Reza.
Awalnya JG menyimpan file video itu untuk dinikmati sendiri. Namun, pelaku sempat menunjukkan video itu ke karyawan lainnya.
AKBP Reza Khomeini mengaku, hal ini tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini, karena saat ini ponsel itu sedang diperiksa di laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, tersangka JG dikenakan pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
#kpc/bin