PADANG -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar tahun 2020. Saat ini, status kasus ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

"Surat Perintah Penyidikan sudah dikeluarkan Kajati Sumbar tertanggal 18 April 2024 lalu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman kepada awak media di Padang, Jumat (31/5/2024). 

Jaksa sudah memeriksa 19 saksi yang berasal dari BPBD Sumbar, rekanan dan ahli.

Kemudian pihaknya juga sedang menunggu penghitungan kerugian negara dari proyek pengadaan face shield atau pelindung wajah senilai Rp 3,9 miliar itu. 

"Setelah penghitungan kerugian negara keluar, kita akan segera menetapkan tersangka," kata Hadiman. 

Menurut Hadiman, kasus tersebut berawal dari adanya laporan dugaan korupsi pengadaan pelindung wajah pada 2020 senilai Rp 3,9 miliar. Laporan itu, kata Hadiman masuk pada 2023. Lalu jaksa menyelidiki kasus itu dan kemudian karena ada dugaan dinaikkan menjadi penyidikan.

Menurut Hadiman, kasus itu di luar temuan BPK RI yang telah ditindaklanjuti BPBD terkait proyek hand sanitizer

"Kasus ini di luar temuan BPK RI yang telah ditindak lanjuti. Kami menemukan untuk proyek pelindung wajah Covid-19," jelas Hadiman.

#kpc/bin




 
Top