PADANG -- Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Barat, Dra. Dessy Adin, MM, MSi, bersama dengan Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal, menandatangani Nota Kesepahaman dalam rangka Implementasi Good Corporate Governance, Risk Management and Compliance (GRC) di lingkungan Perumda Air Minum Kota Padang, Senin (24/6/2024).
Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah terwujudnya implementasi Good Corporate Governance, Risk Management, dan Compliance (GRC) di lingkungan Perumda Air Minum Kota Padang melalui pendampingan, pembinaan, penerapan, pengembangan, serta penguatan yang pelaksanaannya didukung dengan keahlian, kemampuan, dan kewenangan yang dimiliki.
Nota kesepahaman yang telah ditandatangani menjadi wujud nyata komitmen Perumda Air Minum Kota Padang untuk memperbaiki kinerja dan pelayanan air minum yang dilakukan.
Dalam kesempatan ini, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat, menyampaikan Nota Kesepahaman ini merupakan komitmen dan keseriusan BPKP dalam mengawal GRC di Perumda Air Minum Kota Padang agar dapat membantu implementasi tata kelola risiko agar kinerja PDAM dalam mencukupi kebutuhan dasar air masyarakat khususnya di kota Padang dapat terealisasi dengan baik.
Model GRC yang diterapkan bisa menjadi alat bagi Perumda Air Minum Kota Padang untuk menuju dan mewujudkan Good Coorporate Governance.
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal mengucapkan terima kash kepada Perwakilan BPKP Sumbar telah bersedia membantu Perumda Air Minum Kota Padang dalam memperbaiki pengelolaan BUMD melalui penerapan GRC.
"Semoga melalui MoU ini, dapat menghadirkan sinergi yang mampu mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan meningkatkan kemandirian perusahaan," ungkapnya.
#rel/ede