JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa menangkap tersangka kasus suap penggantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang menjadi buron sejak 2020, Harun Masiku. Meski demikian, KPK terus berupaya mengungkap dan menangkap Harun sebelum masa kepemimpinan KPK periode ini berakhir pada 20 Desember 2024.
Pekan lalu, sebagaimana diberitakan, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto sekaligus menyita tas dan telepon genggamnya serta ponsel anggota stafnya, Kusnadi, yang berujung pada pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK. Bahkan, KPK juga menyita buku terkait pemenangan PDI-P untuk pilkada se-Indonesia.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah berharap penyidik KPK dapat segera menangkap Harun Masiku dalam waktu sepekan (Kompas, 12/6/2024) sejak Hasto diperiksa dan telepon genggamnya disita. Namun, setelah sepekan berlalu, penyidik KPK masih gagal menangkap eks calon anggota legislatif PDI-P tersebut.
Saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/6/2024), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK masih tetap mencari Harun. Namun, ia merahasiakan titik keberadaan Harun.
”Semoga sebelum selesai masa kepemimpinan kami, HM (Harun Masiku) sudah bisa tertangkap,” kata Tanak. Ia tak lagi menyebut seperti diharapkan Wakil Ketua KPK Alaexander Marwata sebelumnya yang paling lama seminggu.
Adapun masa jabatan pimpinan KPK periode ini akan berakhir pada 20 Desember 2024. Saat ini masih berlangsung tahapan pengumuman pendaftaran calon pimpinan dan anggota dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 hingga 25 Juni 2024. Pendaftaran bakal calon komisioner KPK akan dimulai pada 26 Juni sampai dengan 15 Juli 2024.
Semoga sebelum selesai masa kepemimpinan kami, HM (Harun Masiku) sudah bisa tertangkap.
Pengejaran tak berhenti
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa memberikan tanggapan secara detail terkait pencarian Harun, baik yang sedang berlangsung maupun yang pernah dilakukan. Sebab, penyidik masih mencari Harun sampai dengan saat ini.
”Penyidik dan tim tidak pernah berhenti menganalisis dan memeriksa setiap informasi yang masuk dalam rangka pencarian tersangka HM (Harun Masiku),” kata Tessa. Ia mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik terkait siapa saja yang akan diperiksa pada pekan ini.
Penyidik dan tim tidak pernah berhenti menganalisis dan memeriksa setiap informasi yang masuk dalam rangka pencarian tersangka HM (Harun Masiku).
Pada Kamis (13/6/2024) lalu, penyidik KPK sedianya akan memeriksa Kusnadi sebagai saksi terkait perkara Harun. Namun, Kusnadi tidak hadir.
Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, mengatakan, Kusnadi tidak memenuhi panggilan KPK karena trauma dengan perlakuan yang diterimanya saat mendampingi Hasto ketika diperiksa KPK pada Senin (10/6/2024). Saat mendampingi Hasto, barang-barang milik Kusnadi, seperti telepon genggam dan kartu ATM, disita penyidik KPK.
Ronny mengungkapkan, pekan ini tim hukum Kusnadi akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal yang menjadi dasar praperadilan adalah tindakan penyidik terhadap Kusnadi yang dinilai sebagai kesalahan fatal. Ronny mengatakan, pihaknya juga punya kejutan upaya hukum lain. Ia akan menyampaikan apa upaya hukum tersebut pada waktunya.
Menurut Ronny, penyitaan barang-barang milik Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara Harun yang sedang ditangani KPK. Kartu ATM berisi Rp 700.000 tersebut, misalnya, untuk keperluan istri dan anak Kusnadi.
Atas penyitaan barang-barang tersebut, tim hukum Kusnadi telah melaporkan penyidik KPK, Komisaris Rossa Purbo Bekti, kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Selain ke Dewas KPK, mereka juga melaporkan kasus penyitaan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penyitaan oleh penyidik KPK tersebut dinilai telah melanggar HAM karena Kusnadi bukan pihak yang diperiksa atau beperkara di KPK.
Tim hukum juga melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri karena termasuk dalam perampasan barang milik Kusnadi. Namun, Bareskrim menyarankan agar Kusnadi dan tim hukumnya mengajukan praperadilan terlebih dahulu terkait keabsahan penyitaan tersebut.
Bukan belum mampu, tetapi belum mau
Secara terpisah, Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha mengatakan, belum tertangkapnya Harun lebih dari sepekan setelah Alexander Marwata mengeluarkan pernyataan menunjukkan bahwa pimpinan KPK belum mau menangkap Harun, bukan belum mampu.
Menurut Praswad, pernyataan Alexander tersebut justru menghalang-halangi penyidikan dengan mengumumkan tentang keberadaan Harun yang sudah diketahui. Alhasil, hal itu menghambat kerja penyidik yang sudah susah payah mengidentifikasi keberadaan Harun.
”Alexander seakan memberikan kode kepada Harun Masiku dengan membuat pernyataan semacam itu. Ini sebetulnya menegaskan bahwa upaya menghalangi terus dilakukan oleh pimpinan KPK,” kata mantan penyidik KPK tersebut.
Harun tidak akan tertangkap kecuali ada pergantian kepemimpinan KPK. Apabila ingin Harun ditangkap, maka langkah pertama adalah memberhentikan pimpinan KPK saat ini.
Praswad mengatakan, Harun tidak akan tertangkap kecuali ada pergantian kepemimpinan KPK. Apabila ingin Harun ditangkap, maka langkah pertama adalah memberhentikan pimpinan KPK saat ini.
Ia juga meminta agar penyidik tidak dijadikan sebagai kambing hitam dalam tawar-menawar politik. Berdasarkan pengalamannya sebagai penyidik generasi awal KPK, penyelidik dan penyidik KPK sejak awal sudah bertindak sesuai dengan prosedur standar operasi, kode etik, dan peraturan perundang-undangan, khususnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang KPK.
Menurut Praswad, pelaporan penyidik KPK merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petugas pada level pelaksana perintah. Sebab, penyidik berwenang melakukan berbagai upaya paksa, seperti penyitaan alat komunikasi, ketika menemukan indikasi adanya bukti.
Ia menegaskan, pimpinan KPK harus bersikap kesatria dengan melindungi penyidik dan mengambil alih pertanggungjawaban.
”(Pimpinan KPK) Jangan hanya menari dalam genderang politisasi kasus dan bersembunyi ketika ada masalah,” ujarnya.
#kpc/bin