JAKARTA -- Humas SMAN 4 Depok Susanto memberikan penjelasan terkait demo emak-emak dan relawan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) soal tidak lolosnya siswa miskin yang berjarak 120 meter dari sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024. Mereka juga mengukur secara manual jarak rumah mereka ke sekolah.

Susanto menjelaskan, gelombang pertama dibuka untuk jalur zonasi dan keluarga ekonomi tidak mampu (KETM). Untuk zonasi kuotanya 50 persen. Kuota yang tersedia sebanyak 324 siswa yang dibagi menjadi 9 rombongan belajar (rombel) masing-masing 36 siswa.

"Total kuotanya 324 siswa baru, dan 50 persennya itu berarti 162 siswa, Alhamdulillah sudah diterima," kata Susanto, Kamis (27/6/2024).

Adapun jarak terdekat dari jalur zonasi sekitar 100 meteran hingga jarak terjauh 581 meter. Susanto menyebut calon siswa dari jalur zonasi sudah diterima dan melakukan daftar ulang.

Untuk KETM, jarak terjauh 900-an meter. Susanto memhatakan dari jalur itu juga sudah diterima 49 siswa atau 15 persen dan 5 orang di antaranya kategori ekstrem.

"KETM jalur undangan dari dinas, langsung masuk, jaraknya ada yang 4 ribu (meter) dan maksimal 5 ribu (meter) kita terima, boleh kalau memang dapat jalur dari dinas langsung, sudah dapat nama-namanya, itu Alhamdulillah sudah semuanya terdaftar, jadi 65 persen sudah terdaftar, sebanyak 211 siswa," kata Susanto.

Saat ini, proses PPDB di sekolahnya sudah masuk gelombang kedua pada 24-28 Juni dengan sisa kuota 35 persen. Kuota itu terdiri dari jalur prestasi 25 persen yang dibagi menjadi 2, yakni prestasi rapor 20 persen dan prestasi kejuaraan 5 persen.

"Lalu perpindahan tugas orang tua (PTO) dan anak 5 persen, terakhir peserta didik berkebutuhan khusus dan CIBI (Cerdas Istimewa Berbakat Istimewa) 5 persen. Semua data terpampang di Informasi PPDB 2024 SMAN 4 Depok," ujar Susanto.

Menanggapi demo dan aduan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Susanto menjelaskan bahwa mereka meminta kuota jalur siswa miskin ditambah. Sementara, SMAN 4 Depok sudah mengikuti pembagian jalur berdasarkan kebijakan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yakni 15 persen

"Dia mintanya ditambahin, bila perlu diakomodir semuanya, saya bilang 'kalau itu kebijakannya bukan ranah saya' saya kan hanya mengikuti kebijakan, jangan sampai keluar atau melanggar regulasi, sesuai dengan Juklak Juknis PPDB," kata Susanto.

Disinggung akan menindaklanjuti aduan dari DKR Depok, Susanto mengaku belum tahu kelanjutannya seperti apa. "Mungkin Pak Mamat (Kepala SMAN 4 Depok) sudah ke KCD (Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jawa Barat), cuma tindaklanjutnya bagaimana kita kan enggak tahu," kata dia.

Terkait jalur zonasi dan KETM, ada siswa dengan jarak terdekat tidak lolos, Susanto mengungkapkan pihak operator sekolah melakukan verifikasi ke lapangan. "Mungkin dia mengaku-ngaku saja, jarak (rumah) mungkin dekat, tetap Kartu Keluarga (KK)-nya mungkin tidak di alamat situ, jadi dia numpang di situ, kan tidak bisa begitu, kita berdasarkan KK tersebut," kata Susanto.

Susanto menegaskan pihak operator tidak main-main karena saat verifikasi dan mendatangi rumah calon siswa akan diminta menunjukkan KK sampai ditelusuri melalui aplikasi jarak rumah ke sekolah. 

"Kita tidak bisa menentukan, misalkan yang miskin jaraknya dekat tidak diterima, pasti ada alasan terkait data penunjang, seperti KK-nya tidak ada atau kurang dari setahun," kata dia.

Sedangkan surat keterangan domisili harus dikuatkan dan dibuktikan dengan pengurus lingkungan setempat. "Kita benar-benar verifikasi data pendukungnya," ucap Susanto.

Siswa miskin tak lolos PPDB

Dina Maria (49) bersama relawan Dewan Kesejahteraan Rakyat melakukan pengukuran manual jarak dari SMAN 4 Kota Depok ke rumahnya di RT 03 RW 03 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos. Hal tersebut dilakukan karena anaknya tak diterima PPDB zonasi.

Setelah dilakukan pengukuran manual, jarak antara rumah Dina dengan tembok belakang sekolah sekitar 120 meter. Sedangkan menggunakan aplikasi Google Maps jaraknya 280 meter.

Dina mengisahkan, ia mendaftarkan anaknya secara online pada 3 Juni 2024 lalu. Namun, karena ada kendala di server, ia mencoba mendaftar lagi pada 7 Juni 2024.

"Akhirnya saya datang ke sekolahan bawa bukti DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), surat kematian (suami), KIS dan data pendukung lainnya," kata Dina, Kamis (27/6/2024).

Di sana, ia menemui operator dan meminta dimasukkan ke jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), tetapi saat dicek nama anaknya tidak lolos saat pengumuman pada 19 Juni. "Tidak lolos jalur zonasi dan afirmasi,, dua-duanya tidak lolos," ujarnya.

#tpc/bin 




 
Top