"Semua pihak seharusnya tidak terlalu cepat menafsirkan bahwa kematian Afif Maulana meninggal karena dianiaya oleh aparat penegak hukum," kata Edi di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Ia menjelaskan, penyebab kematian anak itu masih menjadi misteri dan perlu pembuktian secara hukum. "Harus ada penjelasan khusus dari tim kedokteran forensik Polri soal hasil autopsi kematian korban," katanya.
Menurut Edi, saat ini ada dua perbedaan pendapat yang saling bertolak belakang tentang penyebab kematian Alif. Yakni jatuh dari jembatan atau ada unsur penganiayaan dari oknum aparat.
"Kami melihat ini perlu diluruskan dan perlu penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi liar," kata dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Jika terjadi ada dua pendapat yang berbeda dan saling bertentangan antara Polda Sumbar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang maka dibutuhkan penyidikan yang independen.
"Selain itu tidak ada salahnya perlu juga melibatkan tim independen seperti Komisi Kepolisian Nasional dan pihak lainnya untuk meyakinkan masyarakat," katanya.
Edi juga menyambut baik kehadiran tim asistensi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Divisi Propam Polri untuk menyelidiki dugaan adanya penganiayaan terhadap korban.
"Karena kalau terjadi saling mempertahankan argumentasi tidak akan pernah menyelesaikan masalah," katanya.
Pemerhati Kepolisian ini meminta semua pihak bersabar dan tidak menduga-duga, termasuk menyebutkan korban dianiaya polisi sebelum ditemukan tewas di bawah jembatan.
"Kita ajak semua pihak menunggu hasil pemeriksaan lapangan dan tetap berdasarkan pada penyelidikan secara ilmiah sehingga hasilnya dipercayai oleh masyarakat," katanya.
Kalau ternyata hasil penyidikan ilmiah, korban tewas karena dianiaya aparat, dia minta polisi yang melakukan diberikan sanksi hukum.
Sebelumnya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) memastikan pengusutan secara tuntas kasus penemuan mayat AM di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, yang kini menjadi sorotan oleh masyarakat.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono di Mapolresta Padang, Minggu (23/6/2024) mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 40 saksi dalam kasus penemuan jasad korban yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Minggu (9/6/2024).
Dari 40 saksi tersebut, 30 orang di antaranya adalah personel Direktorat Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan aksi tawuran.
Sebelum jasad korban ditemukan, ada gesekan antara konvoi pesepeda motor dengan polisi yang sedang melaksanakan tugas. Polisi menemukan senjata tajam dari tangan pengendara konvoi.
Petugas Kepolisian mengamankan belasan pelaku, sejumlah senjata tajam, termasuk sepeda motor milik korban AM yang dikendarai oleh temannya.
Pascakejadian itu, mayat korban ditemukan di permukaan sungai yang berada di bawah Jembatan Kuranji sekitar pukul 11.55 WIB. Penemuan mayat itu menimbulkan dugaan bahwa korban dianiaya polisi sebelum tewas.
#ant/bin