BANDUNG – Penjabat (Pj) Bupati Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, dipecat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Arsan yang juga menjabat Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipecat sebagai Pj Bupati Bandung Barat setelah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Arsan menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan, Arsan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Menyikapi penetapan status tersangka ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengatakan Kemendagri secara resmi telah mencopot Arsan Latif sebagai Pj Bupati Bandung Barat.
Keputusan tersebut ditetapkan buntut dari Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan tersangka kasus korupsi Pasar Sindang Sari, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Bey, pada Kamis (06/2024) dengan nomor 22/KPG.07/PEMOTDA dan klasifikasi “Amat Segera”, ditetapkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat akan melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bandung Barat.
“Keputusan ini menyusul pengesahan pemberhentian Arsan Latif sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang tertuang dalam surat nomor 100.2.1.3/4279/OTDA tertanggal 6 Juni 2024,” tulis bunyi surat itu.
Merujuk pada Pasal 14 Ayat (2) Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, masa jabatan seorang penjabat dapat dihentikan jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
#wbj/bin