PALEMBANG -- Puluhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) meramaikan acara klinik kekayaan intelektual (KI) bergerak atau Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) yang digelar Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Palembang pada 19-21 Juni 2024.

"Dalam kegiatan MIC tahun ini, puluhan UMKM membuka gerai memamerkan dan menjajakan aneka produk unggulan masing-masing kepada pengunjung dari berbagai daerah," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Rabu (19/6/2024).

Ia menjelaskan, dilibatkannya bazar UMKM dalam MIC 2024 ini merupakan bentuk perhatian Kanwil Kemenkumham Sumsel mendukung promosi produk pelaku UMKM di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Pelaku UMKM terlibat pada ajang tersebut merupakan yang telah terdaftar produk/usahanya sebagai kekayaan intelektual di DJKI Kemenkumham.

"Kami juga berharap dapat memotivasi UMKM atau pelaku usaha lainnya untuk mendaftarkan kekayaan intelektual usahanya agar terlindungi secara hukum," ujar Ilham.

Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari hingga 21 Juni 2024 mengangkat Batik Kujur dan Kopi Semendo Muara Enim bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

“Temanya adalah Eloknye Batik Kujur Dusun Tanjung Sambil Ngirup Kopi Semendo Muara Enim,” jelas Kakanwil Kemenkumham Sumsel itu.


Ilham menambahkan, selama pelaksanaan Mobile IP Clinic, pihaknya memfasilitasi beberapa hal terkait kekayaan intelektual di antaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, penyusunan spesifikasi paten, pameran produk kekayaan intelektual oleh UMKM, serta layanan informasi dan pengaduan.

"Mobile IP Clinic dapat menjangkau masyarakat lebih dekat karena mengusung konsep jemput bola sehingga seluruh stakeholder mulai dari pemerintah daerah, perguruan tinggi, UMKM, pelaku ekonomi kreatif, hingga masyarakat luas dapat mengenal kekayaan intelektual lebih jelas,” ujar Kakanwil Ilham.

Selain itu, MIC memungkinkan masyarakat sebagai pemohon untuk melakukan konsultasi ataupun pendaftaran tatap muka dengan para petugas KI dan mengikuti diseminasi dan edukasi kekayaan intelektual.

#rel/ede




 
Top