PEKANBARU -- Polisi menangkap dua pelaku jambret yang menewaskan korbannya, seorang wanita, dalam aksi di jalan Hangtuah Pekanbaru pada Rabu (12/6/2024). Dua penjahat sadis tersebut masing-masing berinisial FA dan PM.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Direskrimum) Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi menjelaskan kronologi kejadian.

Saat itu, korban pulang berjualan sate Taichan di jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru. Korban Gofi Hidayana (25) berboncengan dengan rekannya Joshua Kurniawan (25) hendak pulang ke jalan Bambu Kuning melewati jalan Hangtuah.

“Tepatnya di jalan Hangtuah sebelum jembatan, pelaku menjambret tas korban. Korban yang berupaya mempertahankan tasnya sempat tarik menarik dengan pelaku hingga terjatuh dari sepeda motor,” ungkap Sunhot, dalam keterangan pers, Jumat (14/6/2024).

Korban Gofi tewas usai mengalami benturan keras di kepala. Ia terjatuh dari sepeda motor usai ditendang pelaku yang mengambil paksa tasnya.

Meski memakai helm, benturan tak dapat dihindarkan karena kepala korban membentur aspal.

Dikatakan Sunhot, pelaku berhasil menarik tas korban. Lalu rekan korban berteriak jambret sehingga salah seorang pelaku berinisial PM ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.

“Sedangkan pelaku lainnya FA kabur dan berhasil ditangkap dua jam kemudian di atas plafon rumahnya di jalan Arjuna Pekanbaru,” ungkapnya.

Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polsek 50 Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut. Dari keterangan kedua pelaku, aksi jambret ini sudah enam kali dilakukan.

“Hasil kejahatan ini, kedua pelaku membeli narkotika. Ini terbukti dari hasil tes urin keduanya positif konsumsi ampethamine,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

#trb/bin




 
Top