PADANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditreskrimsus Polda Sumbar) melalui Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) menangkap seorang tersangka tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2020

Tersangka dengan inisial TS selaku bendahara pengeluaran telah membuat, menandatangani dan mengajukan administrasi SPP-LS pengadaan barang dan jasa. 

Sementara kelengkapan dokumen berupa foto, buku, dokumentasi tingkat kemajuan atau penyelesaian pekerjaan tidak ada, namun uangnya telah dicairkan ke rekening bendahara Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai atas nama TS dengan total Rp.10.070.000.000.- (sepuluh miliar tujuh puluh juta rupiah).

"TS juga telah memberikan uang kegiatan swakelola tersebut kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam keterangan pers-nya di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6/2024). 

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol. Alfian Nurnas, pada kesempatan itu menyampaikan, berdasarkan perhitungan dari BPK RI terdapat kerugian keuangan negara dari kegiatan tersebut sejumlah Rp.4.947.746.500,- (empat miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah).

"Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana," urainya. 

Untuk ancaman hukumannya, pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penangkapan disusul penetapan TS sebagai tersangka tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2020 merupakan pengembangan dari perkara yang sama dengan tersangka EL selaku PA, FR selaku PPK dan MT selaku PPTK yang sudah diserahkan ke Kajati Sumbar/ tahap II pada tanggal 9 November 2023.

#rel/ede






 
Top