BANDAACEH -- Empat warga berdomisili di Banda Aceh dan Aceh Besar melayangkan surat somasi kepada Pj Gubernur Aceh terkait kerusakan jalan di gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. 

Somasi kepada Pj Gubernur Aceh yang diketuai Febby mengatakan jalan Ir Thaher kondisi saat ini berlubang dan belum dilakukan perbaikan oleh pihak terkait. 

Jalan Ir Thaher merupakan ruas jalan kewenangan Pemerintah Aceh berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 620/1243/2015 tentang penetapan status ruas jalan sebagai jalan Provinsi.  

"Jika ini dibiarkan, tentu akan berpotensi terjadi kecelakaan dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat terutama pengendara yang melintas" kata Febby, Selasa (25/6/2024). 

Kerusakan di jalan tersebut, lanjut Febby juga menyemburkan debu ketika di lalui pengendara, sehingga dapat menggangu pernafasan warga yang berada di sekitar lokasi jalan tersebut. 

"Kondisi ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara tetapi juga menganggu kenyamanan warga sekitar akibat debu imbas jalan rusak," ucapnya. 

Pihaknya berharap, Pemerintah Aceh melalui dinas terkait bisa segera memperbaiki jalan tersebut demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar. 

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. 

#rri/gia




 
Top