JAKARTA - PDI Perjuangan (PDI-P) menyinggung pelaporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang diduga melakukan korupsi.
Hal ini disampaikan Juru Bicara PDI-P Chico Hakim merespons rencana pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK untuk diperiksa terkait kasus Harun Masiku.
Atas rencana pemeriksaan ini, Chico pun membandingkan pemanggilan Hasto dengan kasus dugaan korupsi Gibran dan Kaesang yang masih mengendap di KPK sejak dilaporkan oleh Ubedilah Badrun pada tahun 2022.
"Kita pun akhirnya terpaksa membandingkan dengan pengaduan Ubedilah, dosen UNJ yang mengadukan dugaan korupsi Gibran dan Kaesang yang sampai sekarang masih didiamkan dan tidak ditindaklanjuti selangkah pun oleh KPK," kata Chico dalam siaran pers, Rabu (5/6/2024).
"Padahal yang mengadukan adalah seorang dosen yang memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi," sambungnya.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada tahun 2019.
Hingga kini, Harun masih buron setelah empat tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Tak hanya itu, Chico juga menyatakan kasus penyuapan Harun Masiku tersebut tidak sebanding dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos) Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai Rp 44,5 miliar maupun kasus korupsi tambang timah yang merugikan negara Rp 271 triliun.
"Kasus ini tidak sebanding dengan korupsi SYL, atau korupsi tambang timah dan kasus-kasus besar lain, apalagi kasus-kasus yang terkesan ditunda karena yang tersangkut adalah sosok-sosok yang menjadi bagian dari pusaran kekuasaan," ujar Chico.
Chico menjelaskan, kasus Harun Masiku merupakan kasus penyuapan yang dilakukan oleh seorang yang memiliki hak untuk menjadi anggota DPR RI.
Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) namun diperas oleh oknum KPU kala itu.
Menurutnya, keduanya sudah dikenakan sanksi hukuman pidana. Chico menyatakan, pada saat kasus ini muncul, nampak muatan politik yang sangat kuat karena terjadi sebelum acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P.
Ia menegaskan, seluruh pihak yang bersalah dalam kasus tersebut sudah diproses dan dihukum .
"Bahkan sudah bebas. Dalam keseluruhan proses itu tidak ada kaitan dengan Bapak Hasto Kristiyanto," tegasnya.
Di sisi lain, Chico menuding langkah KPK memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai Harun Masiku bermuatan politik.
Sebab, pemanggilan ini berlangsung menjelang bergulirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar di sejumlah daerah.
"Melihat momentum yang ada, di mana hari-hari ini adalah masa menjelang Pilkada serentak 2024, tidak bisa dipungkiri adanya persepsi publik bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari aspek politik," tegasnya.
Kendati menuding politis, Chico memastikan bahwa Hasto akan memenuhi pemanggilan ini.
"Dipastikan Pak Hasto akan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan," kata Chico memastikan.
Diberitakan, KPK akan memanggil Hasto pada pekan depan. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hasto akan diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku yang saat ini masuk DPO.
"Informasi dari teman teman penyidik, yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Meski demikian, Ali mengaku belum dapat memastikan apakah KPK sudah mengirimkan surat panggilan kepada Hasto. "Tapi sudah diagendakan," ujar Ali.
Menurut Ali, Hasto akan diperiksa penyidik terkait keberadaan Harun Masiku. Pasalnya, beberapa waktu lalu KPK mendapatkan informasi baru terkait keberadaan Harun.
"Untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru," tutur Ali.
#kpc/bin