“Pak Irman (Gusman), saya kira sosok yang pas. Kalau calon lain tidak begitu nampak,” ungkap Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Anwar menyatakan hal itu sebagai tanggapan atas putusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat (PWM Sumbar) yang merekomendasikan warga Muhammadiyah memilih Irman Gusman dalam PSU DPD daerah pemilihan (dapil) Sumbar.
Di mata Anwar, Irman adalah kader Muhammadiyah yang maju di pentas politik nasional, tidak hanya mewakili Muhammadiyah tetapi juga seluruh masyarakat Sumbar. Karena itu, katanya, diperlukan tokoh yang mampu memiliki kemampuan lobi yang baik, jaringan yang luas baik di tingkat pusat maupun internasional.
Lebih dai itu, Irman memiliki pengalaman saat menjadi ketua DPD RI, serta posisi strategis lainnya.
“Masyarakat Sumbar perlu tokoh di level nasional yang di pentas nasional tidak hanya berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara, tapi juga bagi daerah pemilihannya,” katanya menegaskan.
Menurut Anwar, Irman bisa kembali ke DPD RI jika mampu melakukan komunikasi intensif dengan masyarakat Sumbar. Dengan komunikasi intensif dan interaksi langsung, Irman akan dapat mempertahankan dukungan politik sebagai Datuak Rajo Nan Labiah dan Tuanku Besar Palinduang Alam.
Rekomendasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar
Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar telah mengeluarkan rekomendasi. Isinya menyatakan agar Irman Gusman diperjuangkan dan dipilih oleh warga Muhammadiyah menjadi anggota DPD RI pada PSU 13 Juli 2024. Surat bernomor 215/REK/II.0/D/2023 ini ditandatangani Wakil Ketua Ki Jal Atri Tandjung dan Sekretaris H. Apris.
Wakil Ketua PWM Sumbar yang membidangi Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP), Yosmeri, membenarkan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada pimpinan daerah, pimpinan cabang, pimpinan ranting, pimpinan organisasi otonom, hingga amal usaha Muhammadiyah dan Aisyiyah agar menyampaikan ke warga Muhammadiyah memilih Irman Gusman dalam PSU DPD.
“Kami dari pimpinan wilayah mengimbau seluruh warga perserikan untuk memilih Pak Irman yang direkomendasi oleh Muhammadiyah,” katanya.
Yosmeri mengatakan rekomendasi ini sudah disosialisasikan ke seluruh tingkatan organisasi, mulai dari wilayah, daerah, cabang, hingga ranting Muhammadiyah. “Tidak hanya Muhammadiyah tapi juga Aisyiah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya rekomendasi ini sudah akan diberikan pada saat Pileg DPD RI lalu. Hanya saja, pada saat itu Irman Gusman tidak menjadi peserta pemilu karena namanya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari daftar calon tetap (DCT), sehingga rekomendasi tidak bisa diberikan.
“Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memulihkan hak Pak Irman sebagai calon, maka rekomendasi kita berikan. Jadi ini kan sebenarnya memberikan rekomendasi yang tertunda?,” katanya menegaskan.
Irman Gusman Umumkan Statusnya Sebagai Eks Narapidana
Adapun Irman Gusman, yang merupakan eks narapidana kasus korupsi, memgumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumbar pada Jumat, 21 Juni 2024. Ini adalah syarat yang harus dia penuhi untuk mencalonkan diri dalam PSU DPD Sumbar.
Pengumuman di media cetak itu salah satu bunyinya adalah, "Dengan jujur dan terbuka mengumumkan kepada masyarakat Sumatra Barat, termasuk pada pemilih dalam PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa saya memang pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan PK nomor 97/Pid.Sus/2029.”
Jika dilihat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang disebut Irman Gusman, ia dijatuhi hukuman pidana karena secara sah melakukan korupsi. Dalam putusan PK itu juga Irman Gusman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan dicabut dari hak dipilih dalam jabatan publik.
Juru bicara Irman Gusman, Izwaryani sebelumnya menjelaskan, dokumen yang akan diserahkan ke KPU adalah dokumen pengumuman berkas mantan terpidana yang sudah terbit di media cetak. "Kami akan antarkan besok pagi ke KPU Sumbar file yang sudah terbit itu," katanya pada Kamis (20/6/2024) lalu.
Menurut Izwar, pengantaran berkas ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan jika Irman Gusman harus secara jujur dan terbuka kepada publik untuk menyatakan diri pernah menjadi terpidana. Sehingga tidak ada putusan MK itu menyatakan harus terpidana koruptor, hanya terpidana saja.
"Untuk memenuhi amar putusan MK, secara media cetak akan terbit besok dan kami tidak ada menutup diri untuk pengumuman tersebut," kata Izwar.
Pada bagian lain ia menyesalkan framing media yang membenarkan tentang pengumuman ini harus disebutkan terpidana koruptor.
"Tidak juga seperti framing media yang sangat keras menyatakan harus mengumumkan sebagai mantan terpidana korupsi, padahal amar putusan MK hanya menyatakan pernah sebagai terpidana, tidak ada koruptor atau seperti itu, sampai di sana saja," kata Izwar.
#fhz/ede