PADANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), melaporkan seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat ke polisi atas dugaan pengancaman terhadap dua aktivis perempuan sekaligus pengacara di kota itu.

"LBH Padang telah melaporkan tindakan pengancaman ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/106.a/VI/Yan/2024/SPKT/Polda Sumatera Barat dugaan pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 335 KUHP," kata kuasa hukum pelapor, Adrizal, di Padang, Jumat (7/6/2024).

LBH Padang juga melayangkan laporan atas dugaan pengancaman oleh oknum hakim PN Padang berinisial "B" tersebut ke Komisi Yudisial (KY) Sumbar. Tak hanya itu, dua aktivis perempuan Ranti dan Icha melalui kuasa hukumnya juga melaporkan kasus itu ke Peradi sebagai organisasi advokat.

Laporan ke Peradi merujuk kepada Ranti dan Icha yang bertugas sebagai pendamping hukum ketika mendapatkan ancaman dari hakim berinisial B. 

LBH Padang berharap laporan ke Komisi Yudisial, Polda Sumbar dan Peradi memberikan jawaban atas penegakan hukum kasus itu.

Sementara itu, Ranti, advokat publik LBH Padang atau pihak yang menerima ancaman, mengatakan hakim "B" saat ini dalam proses pelaporan ke Komisi Yudisial atau KY atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ia mengatakan dugaan pengancaman tersebut terjadi pada Rabu (5/6/3024) sekitar pukul 14.00 WIB ketika Ranti dan Icha yang sedang menunggu persidangan tiba-tiba didatangi hakim "B" dari arah belakang.

"Hakim ini langsung menyodorkan handphone ke arah wajah saya dengan jarak yang cukup dekat dan memfoto saya," ungkap Ranti.

Pada saat itu, Ranti menanyakan tujuan sang hakim memfoto dirinya tanpa izin. Pada saat bersamaan, hakim terlapor juga menanyakan kepada Ranti perihal pelaporan dirinya ke KY.

"Ini pegangan buat saya (foto) jika terjadi apa-apa. Kamu lapor ke KY ya, nanti kalau ada apa-apa di KY, awas kamu," kata Ranti menirukan ucapan hakim "B".

Ranti bersama rekannya Icha mengaku sempat merekam ucapan yang dilontarkan hakim "B" yang diduga mengancam kedua pengacara publik tersebut.

Sementara itu, Koordinator KY Sumbar Feri Ardila mengatakan saat ini lembaganya sedang mendalami dan menelusuri dugaan pengancaman oleh hakim B.

Feri membenarkan hakim terlapor tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, khususnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017.

"Jadi, hakim inisial B ini dua kali dilaporkan ke Komisi Yudisial," ujarnya.

Kronologis Kejadian

Sebelumnya beredar informasi terkait dugaan pengancaman seorang oknum hakim PN Padang inisial "B" terhadap Decthree Ranti Putri (Ranti) dan Anisa Hamdah (Icha) dua aktivis perempuan di LBH) Padang. Insiden ini terjadi jelang sidang dimulai

Hakim "B" dilaporkan ke KY Sumbar, saat ini sedang berproses dan akan dilakukan pemanggilan.

Berikut kronologi pengancaman yang dialami dua aktivis perempuan LBH Padang tersebut:

Desember 2023

Decthree Ranti Putri atau Ranti mengungkapkan ancaman yang didapatnya diduga karena hakim "B" tidak terima dilaporkan ke KY Sumbar. Laporan pertama ke KY ini perihal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sang oknum hakim.

“Sebelum terjadi pelanggaran bahwasanya hakim yang melakukan pengacaman ini dalam proses pelaporan di KY dalam dugaan pelanggaran kode etik terhadap perempuan berhadapan dengan hukum,” ungkap Ranti kepada awak media di kantor LBH Padang, Jumat (7/6/2024).

Ranti yang kala itu mendampingi korban anak perempuan (kasus kekerasan seksual) mengungkap bahwa dalam persidangan hakim "B" memaki bahkan melontarkan kalimat-kalimat bernada intimidasi terhadap korban anak perempuan sehingga korban tidak bisa memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan.

“Korban kekerasan seksual, dimaki, dimarahi. Terus dilabeli, kamu kegatelan. Merendahkan harkat dan martabak perempuan. Juga dalam kata-kata pertanyaan, ketika korban menjawab tiba-tiba hakim "B" memotong dan berkata: ‘kamu jawab yang ditanya saja’. Ini kan sangat mengintimidasi?,” beber Ranti.

Atas sikap hakim "B" tersebut, korban tidak bisa memberikan keterangan semestinya. Setelah persidangan korban menangis. "Dia, korban harusnya dilindungi, tapi malah dimaki-maki,” sesalnya.

Lebih lanjut Ranti memaparkan, setelah kejadian itu, LBH Padang melakukan aksi unjuk rasa dan memberikan kartu merah ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Sesaat setelah aksi ini, barulah hakim "B" dilaporkan ke KY Sumbar.

“Setelah melakukan aksi, kami melakukan pelaporan ke KY,” ungkapnya.

April 2024

Ranti menjelaskan laporan terhadap hakim "B" ditindaklanjuti oleh KY. Pada April 2024, KY melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sang oknum hakim.

“Tindakan pemeriksaan mendalami ini baru kemarin. Mungkin karena tidak senang dilaporkan, sudah mulai ditanya-tanya oleh orang, siapa itu pelapor dan kapan jadwal sidangnya, itu sudah ditanya-tanya juga,” ucap Ranti.

Ranti dan Icha datang ke PN Padang untuk mendampingi persidangan perkara kasus hubungan industrial. Saat itu, mereka menunggu di ruang tunggu tengah.

“Masih menunggu di ruang tengah belum ada jadwal dibuka persidangan sampai istirahat siang,” bebernya.

Ranti dan Icha kembali ke PN Padang setelah istirahat makan siang. Mereka lalu masuk ke ruang sidang "Candra". Keduanya sedang menunggu antrean sidang.

“Pada saat itu ada satu orang hakim yang baru selesai menggelar persidangan dengan hakim tunggal. Terus di sebelah hakim tunggal ada panitera yang akan menangani perkara aku. Nah, ketika sedang menunggu, duduk, sudah terlihat wajah hakim yang dimaksud, wajah hakim B ini,” katanya.

“Dia celengak-celenguk dari pintu belakang ke ruang sidang. Aku mulai waspada, mulai terasa tidak nyaman, aku pakai masker ketika itu. Dia balik ke belakang terus balik lagi ke depan saya,” tambahnya.

Ranti mengaku hakim "B" datang ke hadapannya lalu langsung menyodorkan kamera handphone-nya. Kemudian memfoto dan mengeluarkan kata-kata ancaman.

“Aku sempat bertanya, buat apa? Kenapa difoto dan segala macamnya. Ini buat pegangan buat saya jika nanti terjadi apa-apa. Katanya. Kamu lapor-lapor ke KY ya, itu katanya. Nanti kalau apa-apa di KY awas kamu! Terus setelah difoto dia masih celoteh terus. Dan beberapa kata-katanya yang memang mengancam tentang: kalau kamu laki-laki (sudah) saya ladiang (bacok) kamu,” jelas Ranti menirukan.

Ranti menjelaskan ucapan hakim "B" yang bernada ancaman tersebut ia rekam. Ia mengaku ketika itu tidak melawan.

“Aku tidak banyak melawan ketika itu, karena situasi juga. Aku sadar itu ruang pengadilan yang mesti dijaga marwahnya. Bukan tempat berdebat di luar pengadilan juga, dan aku memahami juga,” ujarnya.

Ranti mengatakan tindakan hakim "B" ini sangat membuatnya takut saat ini. Apalagi ketika ingin pergi ke PN Padang untuk mendampingi suatu perkara.

“Apalagi ketika mendatangi PN Padang juga, bagaimana urusan bantuan hukum itu sangat terkendala buat saya. Apalagi hakim melakukan pengancaman sedang dalam pemeriksaan KY,” imbuhnya.

Atas insiden pengancaman tersebut, hakim "B" dilaporkan untuk kedua kalinya ke KY Sumbar. Laporan sudah diterima dan sedang berproses.

6 Juni 2024

Pengacara LBH Padang, Adrisal, mengatakan selain laporan ke KY, hakim "B" juga diadukan ke Polda Sumbar. Karena menurutnya, tindakan pengancaman ini tidak lagi berupa pelanggaran kode etik tapi sudah pidana.

“Kami juga sudah diskusikan terkait dengan permasalahan ini karena menyinggung seorang advokat, tentu harus ada peran organisasi. Kami sudah melaporkan juga ke Peradi, agar bisa membantu advokasi dalam kasus ini,” katanya.

Tanggapan PN Padang 

Ketua PN LPadang, Syafrizal, mengatakan pihaknya belum mendapat keterangan secara resmi dari hakim yang diadukan maupun aktivis LBH ini. Pihaknya akan menggali dan menduduki masalah perkara ini.

“Dalam pihak yang dilaporkan yakni Pak Basman, sore ini akan saya konfirmasi ke beliau, ditemui langsung biar jelas permasalahan,” kata Syafrizal menjawab konfirmasi awak media.

Ia juga meminta kepada LBH Padang untuk dapat berdialog bersama, apabila memang ada anggota atau pihaknya yang melakukan tindakan kurang bagus.

“Saya harap LBH Padang kita dialog. Kalau memang anggota kami ada yang melakukan tindakan terpuji,” pungkasnya.

#ant/bin





 
Top