PADANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan perlindungan terhadap korban dugaan penyiksaan oleh polisi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Pengacara Publik dari LBH Padang Alif Syukri mengatakan, pengajuan akan dilakukan pada hari ini, Rabu (26/6/2024). 

"Ke LPSK jadi jam 15.00," ujar Alif kepada awak media di Padang, Rabu (26/6/2024).

Alasan pengajuan perlindungan ini, dijelaskan Arif, karena diduga keluarga korban mengalami intimidasi. LBH Padang mengungkapkan bahwa mereka takut memberi keterangan yang sebenarnya perihal peristiwa pencegahan tawuran yang terjadi pada Minggu (9/6/2024) dinihari lalu. 

Dalam peristiwa itu, salah seorang korban inisial AM (13 ) diduga tewas usai disiksa polisi yang sedang berpatroli di Jembatan Kuranji, Kota Padang. Kemudian tujuh orang lain yang selamat juga mengungkapkan bahwa mereka mengalami perlakuan yang sama.

Mulai Batasi Diri

Koordinator Bidang Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi mengatakan, keluarga para korban sekaligus saksi mulai membatasi diri. "Kalau ingin meminta keterangan anaknya ya silakan ke polres dan tidak dibiarkan kami bertemu lagi dengan anak tersebut," kata Rafiqi.

Perihal dugaan penyiksaan anak yang hendak tawuran itu dibantah Polda Sumbar. Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono mengatakan polisi telah menangkap 18 orang pemuda saat peristiwa pencegahan tawuran itu, namun tidak ada nama korban AM saat pemeriksaan.

"Ini kesaksian yang kami ambil dari kawan-kawan yang ikut serta dalam tawuran itu. AM tidak termasuk orang yang dibawa ke Polresta Padang ataupun Polda Sumbar,” tuturnya.

#tpc/bin






 
Top