PADANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Gugatan ini diajukan terkait dengan dugaan pelanggaran dalam operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.

“Hari ini kami mendaftarkan gugatan pada PTUN Jakarta terhadap Menteri LHK mengenai perbuatan melawan hukum pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) yang tidak melakukan pembekuan atau pencabutan izin lingkungan terhadap PT. PLN (Persero) Sektor Ombilin (PLTU Ombilin),” kata Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi, Kamis (20/6/2024).

Diki menjelaskan, meski sudah enam tahun berjalannya sanksi paksaan dari Kementerian LHK kepada PLTU Ombilin diberlakukan, namun sampai hari ini masih belum ditaati. 

Ketidakpatuhan pihak PLTU Ombilin atas sanksi paksaan tersebut kata Diki, berdampak pada terus terjadinya pencemaran dan pelanggaran. Guna memastikan penegakan hukum dan terjadinya keadilan bagi masyarakat terdampak dan lingkungan, maka kita mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta.

Diki Rafiqi menyampaikan pihaknya berharap jika gugatan yang dilayangkan ini dimasukkan agar diperolehnya sebuah keadilan dan kepastian kepastian hukum.

“Salah satu tugas LBH Padang yaitu mendorong terjadinya penegakkan hukum dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), dalam hal ini kami berupaya mendorong penegakkan hukum di bidang lingkungan hidup, pemulihan hak atas lingkungan hidup dan perlindungan hak atas kesehatan masyarakat,” ujar Diki.

#vvc/bin





 
Top