JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) terus melonjak setiap tahun. KPK mengatakan subsidi yang diberikan pemerintah kini banyak dipakai untuk sekolah milik lembaga atau kedinasan.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi yang digelar Senin (10/6/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pahala mengatakan alokasi subsidi yang tidak sepenuhnya mengalir untuk PTN itu membuat biaya UKT terus membengkak.

"Nah sekarang ini pemerintah memberi bantuan operasional hanya tiga, itu lah yang lewat seluruh PTN. Yang kasih PTN per siswa hanya tiga, yang tujuh disuruh cari sendiri lewat orang tua. Itulah UKT, itulah jalur mandiri, itulah bisnis PTN," kata Pahala.

"Tapi akibat dari yang (berkurang) tujuh inilah keluar jalur mandiri, keluar kasus UKT dinaikin sedikit ribut. Ya karena pemerintah cuma kasih tiga," sambungnya.

Pahala menjelaskan dalam data yang dikantongi KPK ada anggaran Rp 7 triliun APBN sebagai subsidi pemerintah untuk perguruan tinggi negeri. Namun, jumlah itu berbanding jauh dengan anggaran yang diterima oleh kampus milik kementerian/lembaga.

"Kita lihat berapa sih yang ke mahasiswa PTN? Ternyata cuman Rp 7 triliun. Sementara Rp 32 triliun ada di perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian/lembaga," katanya.



Menurut Pahala, KPK juga menemukan sejumlah alokasi anggaran di kampus kedinasan yang dipakai dengan tidak tepat. Dia menilai, jika alokasi anggaran ini bisa diperbaiki, seharusnya persoalan biaya UKT naik di PTN tiap tahun tidak terjadi.

"Nah ini yang kita lihat satu-satu bahkan ada kementerian lembaga memasukkan ke dalam 20 persen anggaran pendidikan ternyata dibikin SMK. SMK dimasukin ke perguruan tinggi. Dia bikin Diklat internal tapi nge-charge-nya buat pendidikan tinggi," ujar Pahala.

"Pendidikan ini yang di kementerian/lembaga ternyata menyimpan banyak masalah yang kita bilang ini kalau kita bersihin bisa masuk Dikti, bisa nambahin BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri)," sambungnya.

Lebih lanjut KPK juga menyarankan adanya perbaikan tata kelola dalam pendidikan kampus kedinasan. Pahala menilai pendidikan di kampus kedinasan harus spesifik sehingga tidak tumpang-tindih dengan apa yang disajikan di kampus negeri.

"Ya kita bilang kalau mau pure dikelola kementerian lembaga, kalau beneran, satu dia harus jadi PNS. Kedua ilmunya memang spesifik, kaya Akpol, Akmil, IPDN, itu kan spesifik ilmunya. Nah itu silakan, nah ini prosesnya sedang dibereskan yang itu," pungkas Pahala.

#dtc/bin





 
Top