PADANG -- Seiring bergulirnya waktu serta kali ke sekian pula pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengeluarkan pernyataan bahwa pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) bakal segera dirampungkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) tetap dengan konsistensi mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pada segmen proyek jalan tol Padang - Sicincin yang telah selesai disidangkan karena masih ada kerugian negara sekira Rp8 miliar yang belum dipertanggungjawabkan.

Terkini, memasuki jilid II pengembangan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan di Taman Kekayaan Hayati Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman tersebut, tim penyidik menyatakan telah mengantongi nama calon tersangka baru. 

Pihak Kejati Sumbar disebutkan sudah memeriksa sebanyak 28 saksi dan ahli untuk memproses kasus ini di tingkat penyidikan. 

Setelah itu, barulah Kejati Sumbar secara resmi menetapkan para tersangka pada kasus korupsi ganti rugi lahan proyek jalan tol Padang - Sicincin jilid II ini.

Pihak Kejati Sumbar mensinyalir nama tersangka baru dimaksud masih tidak jauh dari lingkungan instansi tertentu.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan jalan tol Padang - Sicincin yang masih merupakan rangkaian dari proyek JTTS ini sempat diterpa kasus dugaan korupsi yang menyeret sebanyak 13 orang tersangka. Sengkarut yang terjadi tak pelak jadi sorotan publik.

Terlebih, proses untuk mengadili para tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan tersebut juga sempat diwarnai 'drama tarik ulur' sebelum akhirnya ketigabelas orang yang divonis bebas dari dakwaan tersebut dijebloskan ke balik jeruji besi.

#red






 
Top