JAKARTA -- Ketua Harian Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto mengomentari pernyataan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Suharyono yang akan mencari orang yang memviralkan kasus kematian Afif Maulana. Menurut Benny pernyataan tersebut sebaiknya tidak perlu dilontarkan.

"Mengenai statement (Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Suharyono) itu menurut kami memang kurang pas ya, sebaiknya itu tidak disampaikan ke publik," ujar Benny Mamoto dalam diskusi bertajuk 'Penyiksaan: Asian Value?' yang diselenggarakan oleh Amnesty Internasional Indonesia pada Rabu, 26 Juni 2024.

Menurut Benny yang mungkin perlu dilakukan oleh Polda Sumbar adalah penyelidikan terkait orang yang memviralkan kematian Afif Maulana (AM). Penyelidikan itu misalnya dengan mencari informasi tentang apakah ada atau tidaknya kepentingan di balik orang yang membuat viral kematian AM.

Sebelumnya, Suharyono menyatakan sedang mencari orang yang memviralkan kasus kematian AM. Dia beralasan bahwa memviralkan itu bersifat trial by the press.

Suharyono menjelaskan, istilah itu berarti justifikasi seolah-olah polisi bertindak salah, polisi telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Maka dari itu, Polda Sumbar sedang mencari orang yang dimaksud untuk diperiksa.

"Sejauh mana dan apa yang dia ketahui terhadap apa yang diucapkan di media sosial itu?," kata Suharyono.

Dugaan adanya penyiksaan terhadap Afif Maulana diungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Bocah 13 tahun itu diduga disiksa polisi yang sedang berpatroli. Afif yang berusia 13 tahun ditemukan di bawah Jembatan Kuranji Kota Padang pada 9 Juni 2024.

"Kami menduga tewasnya Afif karena disiksa anggota ppolisi. Hal ini berdasarkan investigasi yang kami lakukan," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis (20/6/2024).

Indira menjelaskan LBH Padang menginvestigasi dengan cara menanyakan saksi kunci yakni teman korban. Teman korban ini terakhir kali melihat Afif di Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024. "Teman korban berinisial A itu bercerita, jika pada malam kejadian korban berboncengan dengannya di Jembatan Aliran Batang Kuranji, " katanya.

Kemudian, kata Indira, pada saat yang bersamaan korban AM dan A yang sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli. "Tiba-tiba kendaraan korban ditendang oleh polisi dan AM terlempar ke pinggir jalan. Ketika itu kata A kepada LBH Padang, jaraknya sekitar 2 meter dari AM," ucap Indira.

Lalu, lanjut Indira, A diamankan oleh polisi ke Polsek Kuranji. A sempat melihat korban Afif Maulana dikerumuni oleh polisi tetapi kemudian mereka terpisah. "Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan," ucapnya.

Kemudian, sekitar pukul 11.55 WIB pada 9 Juni 2024, korban AM ditemukan meninggal dunia. "Korban AM ditemukan luka lebam di bagian pinggang, punggung, pergelangan tangan dan siku. Sementara itu, pipi kiri memberi dan luka yang mengeluarkan darah di bagian kepala," kata Indira.

#tpc/fap




 
Top