PEKANBARU -- Setelah sempat melarikan diri sejak 29 Mei 2024, akhirnya tersangka pembunuhan pensiunan perusahaan perkebunan negara di Pekanbaru tertangkap di Banyuwangi, Jawa Timur.
Tersangka Raka Saputra merupakan sopir kepercayaan korban, Saiwan. Ia melakukan pembunuhan berencana karena tergiur dengan harta korban. Ia melarikan uang ratusan juta, telepon genggam, buku rekening, hingga mobil korban.
Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto menjelaskan, tersangka bekerja selama 4 bulan dengan korban. Selaku sopir pribadi, ia selalu menemani korban mengambil uang di bank.
"Makanya tersangka bisa menarik uang korban di bank senilai Rp104 juta," kata Henky didampingi Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, Rabu (19/6/2024).
Sopir bunuh majikan ini beraksi pada 29 Mei 2024 saat korban makan siang di rumahnya di Kecamatan Tuah Karya. Korban dipukul memakai asbak dari belakang, dicekik dan dibekap memakai bantal.
Selanjutnya, tersangka melarikan harta benda korban ke Bengkulu. Ia menitipkan mobil hasil curian ke temannya di Bengkulu kemudian lari ke Jakarta lalu ke Banyuwangi.
Korban diketahui sudah tak bernyawa ketika dua anaknya datang ke rumah, karena dua hari telepon genggamnya tidak aktif. Anaknya membuka paksa pintu rumah dan menemukan gundukan ditutup selimut.
"Anaknya meminta tolong warga dan RT setempat membuka kain itu, ternyata korban atau ayahnya yang sudah meninggal dunia," ucap Henky.
Kecurigaan Teman
Anak korban melapor ke Polsek Binawidya. Penyelidikan dilakukan bersama Satuan Reskrim Polresta hingga akhirnya mengarah kepada tersangka berdasarkan sejumlah bukti.
"Salah satunya rekaman CCTV di bank ketika menarik uang," ujar Henky.
Tersangka juga terlacak setelah mobil yang dititipkan di Bengkulu diserahkan temannya ke Polsek. Sang teman curiga ada sesuatu yang tak beres. Tersangka akhirnya ditemukan setelah menyewa kos di Banyuwangi.
Tersangka dibawa ke Pekanbaru untuk penyidikan dan mencari bukti lainnya. Saat pencarian alat bukti, tersangka melawan petugas dan berusaha kabur sehingga ditembak.
"Tersangka merupakan pelaku tunggal, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, ancamannya hukuman mati," tegas Henky.
Sementara itu, Bery menyebut sebagian uang yang diambil tersangka dari rekening korban digunakan untuk membayar hutang. Dari 104 juta hasil kejahatan, uang kejahatannya tersisa Rp33 juta.
"Untuk narkoba, tersangka urinenya negatif," kata Bery.
#kpc/bin