JAKARTA --  Industri jasa konsultasi di Tanah Air kekinian dihadapkan dengan sejumlah tantangan. Mulai regulasi yang kurang berpihak, banyaknya anggota asosiasi konsultasi yang terjerat masalah hukum, hingga kurangnya tenaga ahli konsultan.

Padahal, tenaga ahli di sektor jasa konsultasi memegang peranan penting dan memiliki nilai strategis dalam program pembangunan nasional, utamanya untuk menjadi jembatan antara pemerintah dan sektor swasta. 

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (DPN INKINDO) tak menampik kondisi kekinian sektor industri jasa konsultansi tersebut. 

Ia menegaskan bahwa keterlibatan konsultan dalam pembangunan di Indonesia sangat penting. Sebab, mulai dari studi kelayakan, tahap perencanaan, survei, pembangunan hingga pengawasan itu melibatkan konsultan.

Namun pada sisi lain pihaknya juga merasakan fenomena bahwa tidak banyak mahasiswa lulusan teknik sipil dan arsitek yang mau bekerja sebagai konsultan. 

“Kebanyakan setelah lulus kuliah mereka tidak mau masuk ke dunia konsultan karena yang mereka tahu gaji konsultan kecil, banyak masalahnya dan banyak konsultan kena masalah hukum. Sehingga begitu lulus mereka mencari pekerjaan di luar keilmuan mereka, seperti di bank,” jelas Erie dalam Pertemuan Badan Koordinasi Konsultan Asing (BKKA) INKINDO pada Rabu (20/6/2024) lalu.

Guna mengatasi persoalan kekurangan tenaga ahli tersebut, INKINDO saat ini tengah menggalakkan program magang bagi mahasiswa dengan ikut bergabung dalam program Kampus Merdeka. Erie bilang, pihaknya akan melakukan nota kesepakatan kerja sama dengan 20 kampus dalam waktu dekat untuk menjalankan program tersebut.

Lewat program magang itu, INKINDO akan mengajak para mahasiswa Teknik dan Arsitek untuk bekerja sesuai bidangnya setelah lulus. Erie menilai akan sayang keiluan yang dimiliki yang ditempuh selama sekitar lima tahun jika tidak dipakai di kemudian hari. 

Billing Rate

Sementara itu, terkait besaran renumerasi/biaya personil atau yang lebih dikenal dengan sebutan billing rate industri jasa konsultasi di Indonesia menurut Erie sudah tidak ada masalah. Pasalnya, billing rate selalu dilakukan penyesuaian setiap tahunnya.

Erie menyebut, penyesuaian itu dilakukan dilakukan berdasarakn inflasi dan kenaikan biaya hidup per provinsi. Adapun tahun 2024, kenaikan billing rate yang ditetapkan INKINDO hanya naik sekitar 10%. 

Billing rate itu biaya hidup yang wajar seorang konsultan. Itu kita ada bukunya dimana setiap daerah ada koefisien pengalinya dengan mengacu pada biaya di Jakarta karena setiap daerah baya hidup beda-beda. Penetapannya sudah berdasarkan studi dimana itu meliputi komponen gaji dasar, biaya pajak, THR dan lain-lain,” tutur Erie.

Kendati INKINDO menilai billing rate tak ada masalah, namum konsultan asing yang menjadi anggota BKKA Inkindo memandang tarif tersebut belum sesuai dengan ekspektasi mereka. 

Oleh karena itu, BKKA INKINDO akan membentuk komite yang akan menampung keluhan para anggotanya dan mencari solusi atas itu. 

“Jika memang dari hasil pembahasan Komite itu ada yang perlu diubah regulasinya dari sisi Inkindo akan kita ubah.  Tapi kalau ternyata yang harus dilakukan penyesuaian regulasi dari sisi pemerintah, itu harus diajukan ke Kementerian PUPR,” kata Erie.

Ia menambahkan, terkait billing rate tersebut sudah ada pembeda tarif antara konsultan asing dan lokal. Itu tercantum dalam national competitive bidding (NCB) untuk mengacu pada komponen biaya lokal dan international competitive bidding (ICB) yang mencakup biaya-biaya luar negeri.

Sehingga menurutnya, tabel-tabel tersebut yang harus dipelajari anggota BKKA INKINDO. Jika itu dipahami dengan benar, ia menilai tidak ada hal yang perlu dipersoalkan karena sudah mengakomodasi semua kepentingan. 

#ktn/bin




 
Top