JAKARTA --- Kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) terungkap. Mantan pejabat Hutama Karya telah ditetapkan sebagai saksi pada kasus korupsi pengadaan lahan di wilayah Bakauheni dan Kalianda, Lampung. Kasus korupsi pengadaan lahan itu terjadi pada pembelian lahan di tahun 2018 hingga 2020.

Hutama Karya menegaskan pengadaan lahan yang jadi kasus korupsi tidak dilakukan untuk pengadaan lahan Tol Trans Sumatera. EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan pengadaan lahan yang bermasalah itu dilakukan untuk investasi pengembangan kawasan.

"Pemberitaan yang beredar di Media Massa dan Media Sosial dengan headline bahwa korupsi terjadi pada pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang terjadi. Pembelian lahan tersebut adalah bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, namun untuk investasi pengembangan kawasan," beber Adjib, dalam keterangan resminya, Minggu (23/6/2024).

Adjib mengatakan lahan yang bermasalah itu berada di wilayah Bakauheni dan Kalianda yang secara jarak berada di luar wilayah operasional dan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.

Bukan Dana APBN

Hutama Karya juga menegaskan dana pembelian lahan yang jadi kasus korupsi ini tidak sedikitpun menggunakan dana APBN yang disuntikkan melalui penyertaan modal negara (PMN) ke Hutama Karya.

"Sumber dana atas transaksi pembelian lahan ini tidak berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN)," tegas Adjib.

Ia mengatakan sejauh ini Hutama Karya akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini.

"Hutama Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN, serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya," pungkas Adjib.

#dtc/bin




 
Top