PEKANBARU -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Riau angkat bicara usai ketua mereka yang juga mantan Gubernur Riau, Syamsuar, diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penyimpangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) pada Jumat (28/6/2024) kemarin.
Klarifikasi sekaligus bantahan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Riau, Eva Nora.
"Dengan tegas kami membantah semua tuduhan yang diarahkan kepada pak Syamsuar selaku ketua kami di DPD I Partai Golkar Provinsi Riau. Saya menegaskan bahwa ketua kami tidak terlibat dalam kasus tersebut," ujar Eva Nora di hadapan awak media, Sabtu (29/6/2024).
Eva mengatakan bahwa seluruh tuduhan korupsi di PT SPR yang diarahkan pada Syamsuar adalah tidak benar dan tidak mendasar.
Ditegaskan juga bahwa Syamsuar tidak ada kepentingan atas temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merupakan hasil audit tahun 2010-2015.
"Jadi perlu diluruskan beliau diangkat menjadi gubernur Riau itu tahun 2019 dan 2023 mundur jadi gubernur Riau karena ikut maju DPR RI. Audit ini 2010-2015 artinya tidak ada kepentingan beliau untuk menutupi maupun tidak menidaklanjuti hasil temuan itu," papar Eva.
Selama menjadi Gubernur Riau pun, ia melanjutkan, Syamsuar selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi dan transparansi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Meskipun begitu, Eva Nora memastikan bahwa Syamsuar akan bersikap kooperatif dan siap untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam proses hukum untuk membuktikan bahwa dirinya memang tidak bersalah.
"Hal ini telah dibuktikan dengan hadirnya pak Syam saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada hari Jum'at kemarin. Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan spekulasi dan rumor yang beredar di masyarakat terkait kasus SPR. Saya harap agar media dan publik tetap objektif dalam menyikapi hal ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Syamsuar memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan penyimpangan di PT SPR, Jumat (28/6/2024).
Menurut keterangan, Syamsuar mendatangi Mapolda Riau dan diminta keterangan sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga sekitar pukul 15.00 WIB.
"Saya diundang dan dimintai keterangan dalam rangka permasalahan BUMD PT SPR, periode 2010-2015. Saya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Gubernur Riau 2019-2024. Saya hadir untuk memberikan keterangan," kata Syamsuar.
Namun bakal calon Gubernur Riau untuk Pilkada 2024 mendatang itu menolak memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Kalau untuk hal-hal lain saya tidak bisa sampaikan, mungkin penyidik Bareskrim yang bisa menjelaskan," ujarnya.
Menurut Syamsuar, persoalan di PT SPR pada tahun 2010-2015 terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Riau, atau tepatnya saat ia masih menjabat sebagai Bupati Siak. Namun ia tetap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.
"Bagaimanapun ini persoalan lama, tapi kan berimbas pada masa kami menjabat (gubernur)," tutupnya.
#hri/rin