PADANG -- Gara-gara jengkol, pria asal Tanah Datar bernama Irzon (42) ditangkap polisi.

Pada Selasa (18/6/2024) Tim Klewang Polresta Padang menciduk Izon di kediamannya, kawasan Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Padang. Ia ditangkap atas laporan penipuan dan pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra, memaparkan, awalnya pada Selasa (4/6/2024) sekira pukul 13.00 WIB. pelaku menelepon korban IF (46), memesan 16 karung jengkol. Saat itu Irzon yang mengaku bernama Febry juga berpura-pura mengirim alamat rumah atau lokasi pengantaran jengkol.

Pada Rabu (5/6/2024) sekira pukul 01.00 WIB, pelaku bertemu dengan korban untuk bongkar muat jengkol, namun tidak langsung di rumah pelaku. Sebanyak 16 karung jengkol milik korban dipindahkan ke mobil pikap milik pelaku.

“Pelaku lalu mengajak korban memindahkan barang sisa ke rumah pelaku. Sesampai di Jalan Khatib Sulaiman pelaku masuk ke dalam sebuah gang, sedangkan korban putar balik. Saat korban putar balik, pelaku langsung tancap gas melarikan 16 karung jengkol milik korban,” ungkap Kompol Dedy, di Padang, Rabu (19/6/2024).

Korban yang mengalami kerugian sekira Rp13 juta melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang. Laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Pria bertubuh kurus kecil itu akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya di Tabing Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Selain menangkap pelaku, poolisi juga mengamankan barang bukti pikap yang digunakan untuk membawa kabur jengkol milik korban.

#sbk/bin




.

 
Top