PERISTIWA perundungan dialami oleh remaja kakak beradik berinisial SR (17) dan EF (14). Mereka menjadi target perundungan yang dilakukan oleh sejumlah temannya berinisial N (18), RRS (14), M (15), dan AK (14). 

Dari keempat pelaku, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur yaitu inisial RR, SH dan AK. Sementara satu tersangka lainnya sudah berumur 18 tahun yakni N. 

Dari keterangan sementara yang didapatkan oleh Polisi, motif pelaku disebabkan karena sakit hati. 

Bermula dari saling ejek di Aplikasi Whats'App, lalu pelaku dan korban bertemu dan terjadilah perundungan tersebut. Perundungan tersebut terjadi di kawasan ruko belakang Soto Medan Lucky Plaza, Lubuk Raja, Batam.

Dalam video yang beredar di media sosial, Pelaku melakukan perundungan dengan menendang kepala, menjambak rambut, menendang wajah korban hingga kepalanya terbentur ke pintu besi ruko. Akibat peristiwa ini, korban mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya.

Penyebab Maraknya Bullying

Sungguh menyedihkan jika remaja saat ini justru banyak menjadi pelaku perundungan. Sayangnya, pelaku bullying oleh remaja di negri ini justru semakin bermunculan. 

Tentu ini tidak terjadi begitu saja. Dari sisi hukum, pelaku berinisial N, karena dianggap sudah dewasa, dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan tiga tersangka yang masih di bawah umur hanya dijerat Pasal 7 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. 

Keringanan hukuman yang diberikan kepada remaja karena dianggap usianya masih di bawah umur inilah salah satu sebab bullying oleh remaja sulit diatasi. Sebab, sanksi hukum yang diberikan tidak mampu memberi efek jera terhadap pelaku.

Di sisi lain, bullying oleh remaja menunjukkan lemahnya pengasuhan oleh orang tua. 

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Agus Suryo Suripto mengatakan, untuk mencegah perilaku perundungan pada anak, orang tua harus menjadi teladan yang baik dalam berinteraksi dengan orang lain. Artinya orang tua mempunyai peranan penting bagaimana mendidik anak dengan pengasuhan yang tepat, agar anak tidak menjadi pelaku perundungan. 

Namun di sisi lain, tidak dipungkiri beban orangtua hari ini tidaklah mudah. Satu sisi mereka memiliki tanggung jawab pengasuhan kepada anak, satu sisi ada beban ekonomi yang mengharuskan mereka banting tulang untuk memenuhi kebutuhan perut. Inilah yang menyebabkan peran pengasuhan mereka tidak maksimal.

Bagaimana dengan Pendidikan? 

Pendidikan nyatanya tidak cukup mampu membentuk pada diri remaja perilaku baik yang bebas dari tindak kekerasan. Justru fakta menunjukkan yang sebaliknya. 

Menurut Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), terdapat 30 kasus bullying alias perundungan di sekolah sepanjang 2023. Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 21 kasus. 

Ketidakmampuan Pendidikan dalam membentuk output generasi berkepribadian luhur ini disebabkan karena asas yang dipakai dalam dunia Pendidikan, yakni sekulerisme. Alhasil kurikulum yang dibuat bukan lagi berasaskan Islam dan justru membentuk generasi makin jauh dari Islam. 

Karena mereka jauh dari agamanya (Islam), maka mereka menjadi bebas dalam berbuat dan tidak lagi memiliki standar benar/salah, baik/buruk. Sehingga melakukan perundungan kepada orang lain adalah hal wajar dalam pandangan mereka.

Mekanisme Islam Mengatasi Bullying

Kasus bullying oleh para remaja, termasuk perempuan, sejatinya muncul akibat dari penerapan sistem sekulerisme yang diterapkan di negri ini. Sistem sekuler meniscayakan aturan kehidupan dikembalikan pada manusia. Alhasil mengakibatkan berbagai macam masalah yang tak kunjung dapat diselesaikan. Kasus bullying hanya akan bisa selesai tatkala aturan hidup dikembalikan pada Pencipta Alam yakni Allah subhanahu wata'ala.

Dalam menangani kasus bullying, Islam memiliki mekanisme bagaimana agar para remaja tidak sampai menjadi para pelaku bullying.

Dalam hal pengasuhan, Islam mendorong orang tua khususnya Ibu untuk memenuhi tanggung jawabnya memberikan pengasuhan dan pendidikan kepada anak-anaknya sesuai dengan Islam. Yakni mengajarkan mereka keimanan kepada Allah, sehingga keimanan itu akan mewujud pada perilakunya. Ia akan menjadi orang yang tidak akan berani melanggar aturanNya dan senantiasa berbuat baik pada orang lain khususnya terhadap seorang muslim. Sebagaimana dalam hadits, Rasulullah bersabda :

"Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, sehingga dia tidak boleh menzhaliminya.." (HR. Muslim)

Hal ini didukung dengan penerapan sistem Ekonomi Islam yang akan memberikan kesejahteraan. sehingga tanggung jawab orangtua dalam mendidik anaknya akan lebih fokus karena tidak akan merasa terbebani dengan pemenuhan kebutuhannya yang mengharuskan orang tua, khususnya Ibu untuk keluar rumah memenuhi kebutuhan keluarga.

Dari sisi Pendidikan, Islam menetapkan bahwa output dari pendidikan Islam adalah untuk membentuk remaja menjadi generasi yang bertakwa yang bertumpu pada landasan akidah Islam. Tidak sebagaimana Pendidikan hari ini yang justru mencetak generasi sekuler yang jauh dari aturan syariat.

Dari sisi hukum, Islam memberikan hukuman tegas bagi siapa saja yang melakukan tindakan kriminal. Dalam hal ini, Islam mengkategorikan anak-anak adalah ketika dia belum baligh. Adapun jika sudah baligh maka sudah dikategorikan dewasa yang konsekuensinya terkena taklif (beban) hukum. 

Jadi, apabila remaja telah baligh dan ia melakukan tindak kriminal, maka akan mendapatkan sanksi hukum yang tegas serta memberikan efek jera sesuai dengan perbuatannya. 

Dalam hal ini jika pelakunya melakukan perundungan maka ia akan dikenai hukum qisas, yakni balasan setimpal dengan apa yang telah ia lakukan.

Demikianlah mekanisme Islam dalam mengatasi perundungan. Melalui dukungan penerapan Islam secara Kaffah dengan sistem Khilafah lah, maka kasus perundungan akan bisa diselesaikan secara tuntas.

Wallahu a'lam bis showab




                  

                  

            

            



 
Top