“Ini persoalan struktural, persoalan bandar, atau yang memfasilitasi,” kata Sunyoto di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Pendekatan pada level struktural untuk mengatasi maraknya judi online di tengah masyarakat ialah dengan mengintervensi provider yang masih memfasilitasi judi online.
“Secara struktural kan memang harus dikontrol akses kepada provider yang menawarkan judi itu,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, tokoh-tokoh masyarakat dapat memberikan edukasi pula terkait bahaya dan dampak judi online.
“Ustaz, tokoh adat, (tokoh) gereja bisa ambil bagian itu untuk melakukan literasi atau edukasi masyarakat,” ucapnya.
Sebaliknya, dia menilai pemberantasan judi online di tengah masyarakat melalui pendekatan yang bersifat individual akan sulit.
“Mungkin orang bisa sembuh sementara, tapi kalau akses bandar tetap terbuka dan diberi hadiah, diberi macam-macam itu kan agak sulit ya pada level individu,” tuturnya.
Dia memandang fenomena maraknya judi online di tengah masyarakat Indonesia saat ini terjadi lantaran merupakan sebuah bisnis yang dimainkan oleh bandar judi online bekerja sama dengan provider internet yang memfasilitasi akses situs judi online.
Kemudian, lanjut dia, ditambah lagi kemudahan dalam mengakses situs judi online secara daring.
“Sangat gampang diakses karena bisa melewati aplikasi yang sederhana dan banyak opsinya,” katanya.
Selain itu, dia menilai kebiasaan judi online berakar dari tradisi masyarakat yang gemar bermain judi secara konvensional yang sudah ditemui pula di tengah-tengah masyarakat pada zaman dahulu.
Ia menambahkan bahwa persoalan maraknya judi online tidak selalu berkaitan karena faktor ekonomi yang lemah sebab yang bermain judi datang dari kalangan ekonomi yang beragam.
Untuk itu, dia menilai wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online yang sempat mengemuka dirasa kurang efektif.
“Mestinya yang judi itu yang diatasi, kalau diberi karitas lalu orangnya gimana itu kalau sudah jadi habit, jadi custom (kebiasaan),” katanya.
Sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi) Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 14 Juni 2024.
Adapun pada Rabu (19/6/2024), Presiden Jokowi memastikan tidak ada bantuan sosial untuk korban judi online atau daring. “Nggak ada,” kata Jokowi Presiden saat meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
#ant/bin