JAKARTA -- Satgas Pemberantasan Judi Online Polri mengatakan bakal menjerat para operator dan bandar judi online dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan lewat penerapan pasal TPPU tersebut nantinya penyidik juga akan melakukan pelacakan terhadap seluruh aset milik pelaku.

"Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2024).

Kendati demikian, Wahyu mengatakan penelusuran aset dari hasil judi online tersebut tidaklah mudah. Banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online lewat pelbagai modus seperti uang kripto.

"Pelacakan aset itukan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort, nanti akan terus kita lakukan," tuturnya.

Sebelumnya, Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online mengatakan total terdapat 318 kasus tindak pidana perjudian online yang berhasil diungkap selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024.

Dari total 318 kasus judi online yang tersebar di pelbagai wilayah itu, terdapat 464 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudi online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," jelasnya.

Mantan Asisten Kapolri Bidang SDM itu menjelaskan dari pelbagai kasus yang berhasil diungkap pihaknya juga turut menyita barang bukti uang sebesar Rp67,5 miliar.

Selain itu, penyidik turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait aktivitas perjudian. Serta barang bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian.

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," tuturnya.

#cnn/bin






 
Top