PADANG -- Guna mengantisipasi perbuatan maksiat, dua orang perempuan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Padang di salah satu rumah yang membuka usaha panti pijat di kawasan jl.Dobi Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (10/7/2024).
"Dari laporan warga, panti pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan," terang Saraman, Plh Kasat Pol PP Kota Padang.
Diterangkan Saraman, hal ini dilakukan dalam rangka antisipasi perbuatan maksiat dan menjaga Trantibum di Kota Padang agar tetap kondusif, Satpol PP Kota Padang mengamankan dua orang perempuan yang berada di lokasi panti.
"Dua orang perempuan tersebut, kita bawa dulu ke mako untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut oleh PPNS," ungkapnya.
Kasi Kerjasama Okta Purama,SH menambahkan, jika nanti ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Kita juga minta pemilik usaha untuk bawa surat izin usahanya agar bisa dilihat oleh PPNS serta kita lakukan edukasi kepada pemilik usaha agar bersama-sama menjaga Trantibum di Kota Padang khususnya di lingkungan tempat usahanya," harap Okta.
#rel/bin