KULONPROGO, DIY – Dua pemuda membobol sebuah rumah makan Padang di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka menggondol 47 kursi makan di rumah makan itu.  

Kedua pemuda adalah ESL (22) asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan SA (22) asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.   “Kerugian mencapai Rp 11.750.000,” kata Iptu Aris Susanto, Kanit Reskrim Polsek Temon, Rabu (5/6/2024). 

ESL dan SA merupakan mantan karyawan rumah makan Padang tersebut. Mereka bekerja sekitar setengah tahun, namun berakhir dengan dipecat.

Polisi menduga, mereka sakit hati lantas nekat mencuri barang di bekas tempat kerjanya. Mereka mengenal seluk beluk rumah makan, termasuk lokasi kunci pintu resto yang digantung di dinding. Dengan begitu mereka mudah mengambil barang yang dimaui, terutama kursi. 

“Sudah keluar dari pekerjaan, sekitar tiga bulan. Terus muncul kembali untuk mengambil barang tersebut. (Keduanya) dipecat, dikeluarkan. (Sakit hati) kemungkinan,” kata Aris.  

Mereka mencuri pada Sabtu (11/5/2024) pukul  01.00 WIB. Mereka melancarkan aksi setelah rumah makan tutup dan karyawan tertidur. 

Mereka mengincar 47 kursi makan dari besi dengan jok busa tebal dilapisi kulit cokelat. Pemilik restoran melaporkan pencurian itu ke Polsek Temon pada Kamis (16/6/2014).  

Berbekal rekaman CCTV, polisi akhirnya menangkap ESL dan SA. Kedua pelaku digiring ke Polsek Temon untuk pengembangan lebih lanjut. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor Honda Beat, HP Oppo, hoodie, celana dan jaket hitam. Selain itu mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana angkutan 47 kursi. 

“Polisi mendapat pengakuan, kursi dijual di tempat barang bekas di Bantul. Uang dipakai untuk keperluan pribadi, keperluan sehari-hari dan main perempuan,” kata Aris. 

Salah satu pelaku, ESL mengaku terpaksa mencuri karena terdesak cicilan motor dan bunganya. Uang hasil penjualan kursi dipakai  untuk bayar cicilan dan bersenang-senang dengan pacarnya.  

“Soalnya kepikiran angsuran, gaji telat maka denda nambah per hari kalau angsuran motor. Kalau TV itu kebanyakan. Yang tidak terlalu mahal,” kata ESL. 

Tidak hanya kursi, pemuda itu mengaku mengambil genset, besi dan AC. Ia juga mengaku nekat mencuri karena sakit hati pernah dikatai kasar. Selain itu, hingga dirinya berhenti bekerja, gajinya dicicil dan belum dilunasi pemilik rumah makan. 

"Terakhir baru dapat Rp 400.000 dari gaji keseluruhan Rp 2.500.000 per bulan. Tapi dicicil,” kata ESL. 

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Ancamannya tujuh tahun penjara.

#

P

 
Top