PADANG -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang menggelar razia insidentil untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam penjara, Kamis (2/5/2024) dini hari.
Kepala Lapas Kelas IIA Padang Marten mengatakan, razia dilakukan di seluruh kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan cara melakukan penggeledahan langsung.
“Saat razia, petugas kita berhasil menemukan 10 unit handphone dari kamar WBP yang langsung kita sita dan akan dimusnahkan,” ujar Marten menjawab konfirmasi awak media di Padang, Kamis (2/5/2024).
Ia menyebutkan, 10 unit handphone (HP) tersebut ditemukan setelah diduga disembunyikan oleh para narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di bawah keramik kamar mereka. “Mereka sembunyikan HP itu di tempat-tempat yang sulit terlihat, seperti di bawah keramik,” ungkapnya.
BACA JUGA: BNNP Tangkap Napi Pengendali Narkoba di Lapas Kelas II A Padang!
Terkait temuan HP itu, kata Marten, pihaknya tengah menelusuri sosok-sosok napi yang menjadi pemilik dari 10 HP, karena HP itu ditemukan bukan di tangan ataupun di badan para napi.
“Mereka tidak ada yang mau mengaku sebagai pemilik handphone tersebut. Maka dari itu saat ini kami masih telusuri siapa pemiliknya,” kata Marten.
Selain menelusuri pemilik HP, pihaknya juga akan menelusuri bagaimana cara barang terlarang di penjara itu masuk ke dalam lingkungan Lapas Padang.
“Komitmen kami jelas bahwa barang terlarang tidak boleh masuk ke Lapas Padang. Siapapun nanti yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai aturan baik itu narapidana atau oknum pegawai,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain HP, pihaknya tidak menemukan barang-barang terlarang lain seperti narkoba dan lainnya pada kegiatan razia tersebut.
“Razia juga sebagai upaya untuk mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba, ponsel, dan pungutan liar atau biasa dikenal dengan sebutan halinar,” pungkasnya.
#pdk/bin