JAKARTA -- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mewajibkan Perusahaan Otobus (PO), Perusahaan Karoseri, pengemudi (sopir) dan penumpang bus menggunakan sabuk keselamatan (seat belt).
Hal ini untuk menekan tingkat fatalitas menyikapi banyaknya kecelakaan yang terjadi pada angkutan umum, seperti bus antarakota antarprovinsi (AKAP), yang kerap terjadi beberapa waktu ke belakang bahkan menelan banyak korban jiwa.
Seat belt dirancang untuk melindungi pengemudi dan penumpang dari berbagai risiko selama perjalanan, termasuk kecelakaan. Jaminan keselamatan saat berkendara lebih besar jika penumpang memakai sabuk keselamatan tersebut.
Secara teknis seat belt membantu melindungi pengemudi maupun penumpang bus dari cedera serius ketika tiba-tiba terjadi kecelakaan.
Sabuk keselamatan ini bisa menahan tubuh hingga tetap pada posisinya, sehingga terhindar dari resiko terpental atau terpelanting tanpa terkendali ketiba kendaraan mengalami kecelakaan seperti bertabrakan atau kecelakaan tunggal seperti terguling, rebah kuda hingga berguling-guling.
Ketika mengenakan seat belt, baik sopir maupun penumpang di dalam kendaraan hanya akan bergerak maju beberapa centimeter sampai bus benar-benar berhenti.
Pada kondisi normal, seat belt juga membantu daya tahan tubuh terhadap perubahan kecepatan atau arah perjalanan
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Pasal 2 ayat (1), setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
Adapun persyaratan teknis yang dimaksud salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang kaitannya pada seat belt.
Setiap kendaraan bermotor jenis bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan, baik yang dibuat atau diimport, wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan atau seat belt. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemenhub RI juga menugaskan setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah melakukan pemeriksaan persyaratan teknis, terutama memperhatikan dan memeriksa keberadaan seat belt.
Selain itu, dipastikan seat belt harus terpasang serta dapat berfungsi baik di sisi pengemudi maupun setiap tempat duduk penumpang, terutama pada bus.
Bila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka akan dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang.
Selain itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi di seluruh Indonesia akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor.
Pengemudi angkutan umum juga diminta beristirahat paling sedikit 30 menit setelah berkendara 4 jam berturut-turut guna menekan kecelakaan, terutama di musim libur panjang. Hal ini diklaim sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: UM/006/3/7/DJPD/2024 tanggal 12 April 2024.
Banyak ditemukan kecelakaan terjadi karena adanya faktor kelelahan pada pengemudi atau sopir bus. Karena itu, istirahat jadi hal yang sangat penting, dan tiap perusahaan angkutan umum wajib memiliki dua pengemudi dalam satu bus.
Di samping itu, seluruh perusahaan angkutan umum pun wajib untuk memberlakukan ketentuan waktu kerja, waktu istirahat pengemudi dan waktu pergantian pengemudi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini semua tentunya demi keselamatan bersama.
Pada beberapa kasus, pasca kecelakaan fatal bus pernah ditemukan oknum pengemudi atau sopir bus yang teridentifikasi mengkonsumsi narkotika. Untuk itu banyak pihak menggantungkan harapan kepada pemerintah maupun pihak perusahaan otobus (PO) supaya lebih ketat lagi dalam rekrutmen atau penugasan sopir bus, sehingga ada jaminan bagi penumpang bahwa bus yang ditumpangi tidak dikemudikan oleh oknum sopir yang tengah mengkonsumsi narkoba.
#bin