BANDUNG -- Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung terkait penetapan sopir bus sebagai tersangka kecelakaan maut yang terjadi di Kabupaten Subang beberapa waktu lalu.

Polisi juga berencana memanggil pihak perusahaan otobus atau PO Trans Putera Fajar dan Karoseri buntut kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam insiden ini, 11 orang terdiri dari 10 siswa dan seorang guru dilaporkan meninggal dunia.

"Kami menghormati proses hukum, dan tentunya ini harus ada kejelasan hukum terkait dengan pelanggaran seperti itu karena kami sangat menyesalkan hal seperti itu. Dan saya rasa polisi sudah profesional dalam menetapkan hal tersebut," kata Bey usai meresmikan penataan Simpang Gedebage Selatan dan akses menuju Masjid Raya Al Jabbar, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Kamis (16/5/2024).

Bey mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar saat ini menempatkan diri untuk mengantisipasi adanya potensi kecelakaan serupa dengan menerbitkan surat edaran memperketat izin study tour oleh sekolah.

Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan tersebut berisi imbauan untuk memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing. Adapun SE yang telah diterbitkan itu masih bersifat imbauan dan akan terus dikaji.

"Kami lebih konsentrasi pada evaluasi terkait study tour-nya dan juga keselamatan atau penyembuhan dari para korban. Kami akan fokus pada itu," ucap Bey.

Pemprov Jabar melalui Dinas Perhubungan Jabar juga akan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melarang bus yang tidak memiliki uji layak KIR, pengemudi ugal-ugalan, dan tak memiliki SIM supaya tidak beroperasi lagi. 

Kepolisian Jawa Barat pada 14 Mei 2024 menetapkan sopir bus Putera Fajar bernama Sadira sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu.

Bukan Karyawan Resmi

Dicuplik dari kanal Peristiwa, Liputan6, Fakta baru terungkap dari kasus kecelakaan maut bus SMK Lingga Kencana Depok yang terjadi di Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar yang menyandang status tersangka, bukan bagian dari karyawan resmi perusahaan otobus (PO), melainkan freelance.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo setelah melakukan wawancara dengan Sadira.

"Jadi hasil interview saya dengan sopir bahwa sopir ini adalah bukan karyawan tetap tapi dia freelance," ujar Wibowo saat dihubungi, Kamis (16/5/2024).

Wibowo mengatakan, Sadira dipekerjakan oleh perusahaan apabila sewaktu-waktu sopir di perusahaan itu habis. Dia sudah tiga tahun menjadi pekerja lepas di bus PO Putera Fajar.

"Freelance itu selama tiga tahun. Dan kebetulan dia baru sekali mobil itu," ucap Wibowo.

Terkait hal tersebut, Wibowo mengatakan, penyidik akan meminta pandangan ahli yang memahami tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Seperti apa nih kalau kondisinya seperti itu. Ini kompleks," ucap dia.

Lebih lanjut, Wibowo juga menegaskan siapa pun yang dengan sengaja terlibat langsung atau turut serta membantu terjadinya kecelakaan berpotensi menjadi tersangka.

"Kalau memang memiliki alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 KUHAP kita tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Sementara itu, Wibowo mengatakan kernet bus Trans Putera Fajar hingga kini masih berstatus saksi. Namun, tetap dalam pengawasan kepolisian.

"Alhamdulillah kalau kernet tidak dalam kondisi luka, yang luka cuma sopir bus saja. Si Sadira. Semua kita buktikan baik alat bukti mau pun Scientific Crime Investigation harus pas dan kuat termasuk pasal-pasal akan kita kenakan," jelas Wibowo.

Polisi Akan Periksa Pihak PO

Sebelumnya, polisi berencana memanggil pihak Perusahaan Otobus atau PO Trans Putera Fajar dan Karoseri buntut kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi bDalam insiden, 11 orang dilaporkan meninggal dunia.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo menerangkan, pihaknya sedang mendalami terus kasus ini dengan mencari alat-alat bukti baik itu melalui keterangan saksi dan surat-surat petunjuk lain.

Hal ini, untuk mencari pihak-pihak lain yang bertanggungjawab atas insiden yang terjadi. Wibowo tak menampik bakal ada penetapan tersangka-tersangka baru dalam kasus ini.

"Semua kita panggil mintakan keterangan. Kita akan selidiki siapa yang memerintahkan atau merubah dimensi kendaraan bus nya, pemeriksaan kita masih berjalan," ujar dia kepada awak media di Bandung, Kamis (16/5/2024).

Wibowo mengatakan, kepolisian baru mendalami terkait penyebab kecelakaan lalu lintas akibat kegagalan fungsi rem. Temuan itu terus dikembangkan ke perubahan dimensi bus.

"Apakah berpengaruh tidak terhadap kecelakaan kemarin. Kita sedang dalami semuanya mencari alat bukti baru. Kita panggil pihak PO dan Karoseri," ucap dia.

Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Polisi telah menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar atas nama Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat. Adapun, dalam insiden maut ini 11 orang dilaporkan meninggal dunia.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan, kemungkinan adanya tersangka lain di dalam kasus ini. Apalagi, setelah mendapatkan masukan dari para hukum yang pada intinya penyidikan yang dilakukan harus teliti dan penuh kehati-hatian.

"Artinya semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalulintas seperti yang di Subang, itu semua akan kita periksa ya. Dan sangat memungkinkan ya ini yang ada keturut sertaan terhadap peristiwa tersebut, ini juga akan dimintai pertanggungjawaban sebagai yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut," kata dia kepada awam media, Rabu 15 Mei 2024.

Aan mengatakan, penyidikan akan dikembangkan entah itu ke pegusaha bus atau karoseri. Karena ada indikasi ada perubahan rancang bangun. "Itu juga kemungkinan ada pasal yang akan kita terapkan di kasus tersebut," ucap dia.

Karena itu, Aan mengatakan potensi penambahan tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini terbuka, tergantung dari fakta-fakta hukum yang ada. 

"Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," ujar dia.

"Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada Pasal 270 nanti akan juga kita terapkan di situ, karoseri kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi bisa saja terus bertambah," tegasnya.

#src/bin






 

 
Top