PADANG – Tiga kandidat Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Periode 2024-2029 yakni Prof. Yohandri, M.Si., Ph.D., Prof. Dr. Ardipal, M.Pd. dan Prof. Dr. Indang Dewata, M.Si pada Senin (13/5/2024) lalu membuat laporan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI.
Melalui kuasa hukum mereka, Rahmad Fiqrizain, SH dan Nanda Fazli, SH, tiga calon rektor UNP tersebut mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Majelis Wali Amanat (MWA) UNP Nomor 150/UN35.MWA/HK/2023 tentang Hasil Pemilihan Rektor.
Mereka menilai, SK MWA UNP telah melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
MWA UNP membuat penafsiran yang keliru terhadap pasal Pasal 4 huruf i Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Nomor 1 Tahun 2023 sehingga calon rektor dengan jabatan non-akademik seperti Kepala Pusat dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat ikut menjadi peserta calon rektor, terlebih lagi secara struktural dan fungsional Kepala Pusat dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis bukanlah jabatan yang sama atau setara apalagi lebih tinggi dari jabatan kepala Jurusan/Departemen.
“Kepala Pusat dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis bukan merupakan jabatan akademik dan tidak memiliki alur kerja manajerial yang sama dengan kepala Jurusan/ Departemen atau dengan jabatan akademik di atasnya,” papar mereka.
Pada sisi lain, PP Nomor 114 Tahun 2021 merupakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Peraturan MWA UNP yang juga mensyaratkan, calon rektor sekurang-kurangnya memiliki pengalaman paling rendah sebagai pemimpin jurusan/departemen paling singkat 2 tahun.
Sebagaimana asas hokum lex superior derogat legi inferiori (hukum yang lebih tinggi mengenyampingkan ketentuan yang lebih rendah), maka SK MWA UNP Nomor 150/UN35.MWA/HK/2023 adalah produk hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum dan harusnya batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Apabila MWA ingin mengubah atau menambahkan makna terhadap Pasal 36 Huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 Jo. Pasal 4 huruf i Peraturan MWA Universitas Negeri Padang Nomor 01 Tahun 2023, harusnya MWA melakukannya secara sportif dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 dan Peraturan MWA Universitas Negeri Padang Nomor 01 Tahun 2023, bukan dengan membuat penafsiran lain melalui surat keputusan.
“Dengan demikian bahwa tindakan MWA yang mengeluarkan SK MWA Universitas Negeri Padang Nomor 150/UN35.MWA/HK/2023 dan meloloskan Calon Rektor Terpilih yang secara hukum tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 36 Huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 Jo. Pasal 4 huruf i Peraturan MWA Universitas Negeri Padang Nomor 01 Tahun 2023 adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas tiga kandidat Rektor UNP tersebut melalui kuasa hukum mereka.
Para calon rektor tersebut meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk memerintahkan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang (MAW UNP) untuk melaksanakan proses pemilihan ulang Rektor UNP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 dan Peraturan MWA Universitas Negeri Padang Nomor 01 Tahun 2023.
Dr. Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029 Gantikan Prof. Ganefri
Sebelumnya, pada Rabu (8/5/2024), Dekan Fakultas Teknik, Dr. Ir. Krismadinata, ST, MT terpilih menjadi Rektor UNP setelah memenangkan Pemilihan Rektor, di ruang senat UNP.
Dalam pemilihan itu, Krismadinata memeroleh 17 suara. Sementara dua pesaingnya, Yohandri meraih 6 suara dan Refnaldi satu suara.
"Kita sudah menyelesaikan proses pemilihan Rektor UNP dengan hasil Pak Krismadinata jadi rektor terpilih," kata Ketua Panitia Pemilihan Rektor Alnedral kepada awak media yang diundang menghadiri prosesi pemilihan, Rabu (8/5/2024).
Alnedral yang kala itu didampingi Sekretaris Majelis Wali Amanat Yusron Wikarya dan Sekretaris UNP Erianjoni mengklaim bahwa pemilihan berlangsung aman dan lancar.
Pemilihan memperebutkan 15 suara MWA dan 9 suara Mendikbud dan Ristek.
"Harusnya 25 suara, namun satu anggota MWA berhalangan hadir," kata Alnedral.
Sekretaris MWA Yusron Wikarya menyebutkan, dengan selesainya proses pemilihan maka akan dilanjutkan dengan pelantikan.
"Pelantikan rektor terpilih dijadwalkan 5 Juni 2024 karena masa jabatan rektor sekarang Prof Ganefri berakhir pada 4 Juni," jelas Yusron.
Sementara Rektor UNP Ganefri mengharapkan ke depannya UNP bisa lebih maju di bawah kepemimpinan Krismadinata.
"Tantangan UNP sangat berat karena sudah PTNBH. Saya berharap di bawah pimpinan Pak Krismadinata, UNP bisa lebih maju lagi," kata Ganefri yang disebut-sebut bakal maju di Pilkada Sumbar.
#rel/kpc/ede