PEKANBARU - Senjata impor dari berbagai jenis sempat beredar di Pekanbaru, Riau. Diantara senjata ilegal yang beredar itu ada jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia lengkap dengan peluru kaliber 5.56 mm, kaliber 7.62 mm dan magazine.

''Kami sudah mengamankan empat orang pria salah satunya GF, yang memiliki satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia. Beserta senpi kami juga mengamankan satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm dan satu magazine,'' ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, kepada awak media di mapolda, Selasa (30/4/2024).

Empat pria yang diamankan itu adalah GF (43), SA (32), ES (41) dan satu lagi inisial EEP (31). Mereka diamankan di tempat terpisah.

Ia menambahkan, pengungkapan ini dilakukan berawal dari diamankannya GF di Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

“Kami mendapat informasi bahwa GF ini memiliki senpi sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Asep.

Setelah itu, dari keterangan GF, diketahui dia mendapatkan senpi dari SA. Dari hasil pengembangan diketahui SA sedang berada di salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru. “Saat digeledah AS didapati sedang transaksi senpi bersama ES dan EEP,” kata Asep.

Selain para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) antara lain satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia. "Selain itu ditemukan 30 butir peluru jenis kaliber 9 melimeter dan satu unit mobil. 

Tentang peran ES dan EEP, Kombes Asep mengatakan bahwa mereka merupakan orang yang membantu untuk menjualkan senpi tersebut kepada pembeli di hotel tersebut. Berdasarkan proses interogasi, pelaku mengaku akan menjual senjata api tersebut seharga Rp 10 juta.

Tersangka SA kepada polisi mengaku bahwa seluruh BB ia temukan dari dalam kotak kardus pakaian bekas saat membersihkan gudang rumah seorang rekanny "Boris" (DPO) di Jalan Rajawali.

Asep mengatakan keempat pelaku dalam perkara ini dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun. 

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjutlanjut,” pungkas Asep. 

#gor/bin





 
Top