MEDAN -- Bidpropam Polda Sumatera Utara (Sumut) akan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang oknum anggota Brimob Polda Sumut berinisial RGH terhadap tukang becak hingga stroke dan nyaris lumpuh. Apabila terbukti bersalah, oknum Brimob tersebut akan dikenakan sanksi kode etik atau disiplin yang berlaku.
"Tentu polisi melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pendalaman terkait adanya laporan kasus tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (23/5/2024).
Hadi menegaskan, meskipun sanksi tegas akan ditegakkan apabila oknum anggota Brimob tersebut terbukti bersalah, tetapi saat ini pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dahulu.
"Yang jelas kita di kepolisian memiliki aturan disiplin, kode etik. Tentu bagi siapa pun anggota yang melanggar aturan, akan ada sanksi yang dijatuhkan. Nanti kita lihat proses yang ada dan tentunya juga mengedepankan upaya-upaya mediasi yang saat ini sedang dibangun," ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu (22/5/2024), seorang pria lanjut usia bersama anak dan istrinya yang didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Sumut untuk melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut.
Dari keterangan pihak keluarga, korban mengalami kelumpuhan setelah diduga dianiaya pada November 2023 lalu. Korban menderita luka di bagian kepala belakang. Berdasarkan hasil pemeriksaaan di rumah sakit, pembuluh darah korban robek, hingga korban mengalami stroke.
#bsc/bin