JAKARTA -- Bertentangan dengan UUD 1945, Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 yang disempurnakan maka PP 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) batal demi hukum.

Hal itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menyikapi kebijakan pemerintah yang mewajibkan potongan 3 persen setiap bulan dari pendapatan pekerja, untuk Tapera.

Menurut dia, PP itu batal demi hukum, karena menyalahi amanah Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 yang menjadi dasar lahirnya UU 4/2016 tentang Tapera, yang mendasari dibentuknya PP itu.

“Pembuat PP itu tidak paham beda hak dan kewajiban. Frasa bertempat tinggal pada Pasal 28H itu adalah hak warga negara, kok malah diputarbalikan dan menjadi wajib untuk mengikuti dan membayar? Secara hukum ini cacat syarat objektifnya, maka batal demi hukum,” tegasnya, seperti dilansir RMOL, Rabu (29/5/2024).

Dosen di Universitas Dian Nusantara ini juga menilai, jika pemerintah bermaksud menghadirkan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat, seharusnya meningkatkan program subsidi rumah yang secara nyata bermanfaat, daripada membuat aturan baru yang banyak mudharatnya.

“Rumah subsidi itu sangat baik dan bermanfaat, seharusnya ditingkatkan, bukan justru melakukan pemaksaan melalui UU Tapera,” ujarnya.

Masalah mendasar ketersediaan hunian, hubungannya adalah karena pemerintah tidak berdaulat dalam menentukan harga tanah di Indonesia dan tidak mampu melawan oligarki properti yang mengatur harga tanah sesuka hati mereka.

"Harga tanah melambung tinggi dan negara tidak berdaya, bahkan ketika mau melakukan izin tanah untuk kepentingan umum pun kesulitan, karena yang menentukan harga oligarki. Ini yang harus dicarikan solusi, sehingga amanah Pasal 28H dapat tersampaikan dengan baik ke seluruh masyarakat. Sekali lagi, hak jangan diubah jadi kewajiban yang menyengsarakan rakyat,” tutupnya.

#rmo/bin





 
Top