BENGKULU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan bahwa parkir di 54 gerai minimarket Alfamart di wilayah Kota Bengkulu tidak dipungut biaya parkir alias gratis hingga seterusnya.
Hal tersebut ditegaskan setelah Pemkot Bengkulu menandatangani nota kesepakatan dengan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) terkait dengan potensi pajak dan retribusi pada gerai minimarket tersebut.
"Beberapa hari terakhir banyak kabar terkait retribusi dan pajak parkir di Alfamart. Selama ini ada pihak-pihak yang memang memungut retribusi, maka pada hari ini kita adakan kesepakatan bahwa pihak pemerintah kota tidak menarik retribusi di minimarket dan kita hanya menarik pajak parkir," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi di Bengkulu, Rabu (22/5/2024).
Pada kesepakatan tersebut, Pemkot Bengkulu tidak melakukan pemungutan retribusi di area atau halaman parkir minimarket tersebut yang bukan berada di bahu jalan.
Untuk potensi pajak pada gerai minimarket yang ada di Kota Bengkulu terdiri dari pajak parkir, pajak reklame, dan pajak bumi bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu I tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Penentuan pajak parkir tersebut berdasarkan undang-undang yang ada dan potensi berapa besaran wajib yang harus dibayarkan oleh pihak minimarket. Kami hanya menarik pajak saja dan tidak retribusi," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata menerangkan, bahwa dengan adanya kebijakan dan kesepakatan antara Pemkot Bengkulu dengan pihak minimarket tersebut harus dipahami oleh semua pihak.
"Ada kerjasama yang harus dilakukan sesuai dengan tugas dan wewenang, kami dari Polresta Bengkulu mendukung kebijakan dari pemerintah Kota Bengkulu," terangnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, semua pihak tanpa terkecuali dapat memahami hal tersebut dengan baik dan yang penting tidak ada pungutan parkir di area atau halaman minimarket.
Hal senada juga disampaikan oleh Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya parkir konsumen yang berbelanja di toko tersebut.
"Kita sangat setuju pemerintah daerah mewajibkan membayar retribusi artinya membayar perusahaan dan kita tidak ingin memberatkan konsumen dan kita tidak lagi menunjuk pihak pihak tertentu untuk melakukan mengutip pembayaran parkir untuk konsumen," tegasnya.
#ant/bin