JAKARTA -- Ketua Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung menegaskan menolak Universitas Trisakti dijadikan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Ia mengatakan, syarat suatu perguruan tinggi swasta dijadikan PTN adalah kesediaan, keberminatan, dan kebutuhan.
"Ketiga persyaratan tersebut sama sekali tidak berlaku dalam hal Yayasan Trisakti, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah," katanya dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024).
Gde menjelaskan, sejak berdirinya Yayasan Trisakti dan perguruan tingginya, Universitas Trisakti berdiri secara mandiri dengan kualitas yang tinggi.
Ia menilai, upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)untuk mengubah status Universitas Trisakti dari PTS ke PTN adalah upaya mengambil alih aset yang dimiliki Yayasan.
Menurut Gde, tindakan pemerintah ini sepenuhnya merupakan tindakan melawan hukum seperti tertera pada Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Begitu juga melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya perguruan tinggi swasta.
"Rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya bukan pertama kali dilakukan oknum-oknum pemerintah," ujarnya.
Gde juga menyebut, insiden upaya pengambilalihan Universitas Trisakti oleh pemerintah dilakukan sejak 1998 melalui Rektor Thoby Mutis. Kemudian kembali dilakukan pada 2011 oleh seorang Wakil Rektor yang meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memblokir Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti.
Saat itu muncul surat dari Kemenkumham yang meminta Yayasan Trisakti menyerahkan tanah tempat Kampus Trisakti didirikan di Grogol, Jakarta Barat.
"Padahal Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0281/U/1979 yang menyerahkan tanah tersebut milik eks yayasan Baperki tersangkut masalah G30S kepada Yayasan Trisakti," kata Gde.
Upaya perebutan lainnya, kata Gde, dilakukan kembali pada 2022 dengan Keputusan Menteri Nomor 330/P/2022 dari Mendikbudristek Nadiem Makarim. Surat itu mengangkat 9 pejabat pemerintah aktif menjadi Anggota Pembina Yayasan Trisakti tanpa adanya konsultasi dengan pembina yayasan. Padahal, kata Gde, untuk mengangkat anggota pembina yayasan harus dengan rapat anggota pembina yang lain.
Dikutip dari Kompas.id, Direktur Kelembagaan Kemendikbud Ristek, Lukman mengatakan Universitas Trisakti berproses menjadi PTN-BH.
Proses menjadi PTN-BH secara resmi juga diumumkan di laman Universitas Trisakti beberapa waktu lalu. Pilihan sebagai PTN-BH agar penegerian PTS tidak membebani keuangan negara.
Nantinya, kata Lukman, pengajuan serupa juga terbuka untuk PTS lain yang memenuhi syarat jika rancangan peraturan pemerintah sebagai payung hukum sudah resmi.
#kpc/bin