PASANGKAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu kembali mengeksekusi terpidana inisial AS perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Dedy Frits Rajagukguk, SH.,MH, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di kantor kejaksaan Jl poros Ir Soekarno, Rabu (22/5/2024)

Terdakwa AS akan menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Pasangkayu dalam perkara tindak pidana korupsi dana PSR tahun anggaran 2018,2019 serta 2020.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5162 K/Pid.Sus/2023 tanggal 10 November 2023.

"Terpidana akan menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun, dan diharuskan membayar denda sebesar Rp. 300 juta," ungkap Dedy saat memimpin konferensi pers.

Lebih lanjut Dedy mengatakan, eksekusi ini merupakan terdakwa kedua, dimana terdakwa merupakan rekan dari terdakwa pertama membentuk kelompok tani yang tidak memenuhi syarat.

"Ini merupakan tersangka kedua dan kita akui terdakwa koperatif terhadap panggilan kami," ungkapnya.

Pada tahun 2022 kata dia, terdakwa divonis bebas Pengadilan Negeri, namun setelah Kejari melakukan kasasi.

Akhirnya turun putusan kasasi Desember 2023, maka hari ini dilakukan eksekusi kembali kepada terdakwa.

"Dari putusan kasasi inilah kami melakukan eksekusi terhadap terdakwa," ucapnya.

Lebih jauh Dedy mengungkapkan, dari tangan terdakwa telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4,3 miliar.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasangkayu, Samuel, menambahkan, saat eksekusi, terdakwa koperatif menyerahkan diri ke kantor kejari.

"Ya, terdakwa datang dan menyerahkan diri sendiri ke kantor Kejari Pasangkayu," pungkasnya.

#trb/bin




 
Top